Terima Rombongan DPRD Inhil, Abdul Wahid Dorong Perda Pesantren

Terima Rombongan DPRD Inhil, Abdul Wahid Dorong Perda Pesantren

HARIANRIAU.CO - Anggota DPR RI, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Abdul Wahid menerima audiensi rombongan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir di Ruang Rapat Fraksi, Nusantara I, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat 8 November 2019.

Dalam audiensi itu, legislator muda PKB asal Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II itu menyampaikan, Anggota DPRD Inhil menyampaikan beberapa aspirasi diantaranya pembangunan di Riau khususnya di Indragiri Hilir, seperti infrastruktur, lingkungan hingga Undang-Undang Pesantren.

“Ya,mereka ingin menyampaikan beberapa aspirasi daerah tentang pembangunan daerah pertama soal listrik, kelangkaan Pertamina, soal infrastruktur dan lingkungan terjadi pencemaran, dan termasuk soal sekolah dan pondok pesantren,” kata Abdul Wahid kepada media.

Sementara untuk Undang-Undang Pesantren, Abdul Wahid mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat Peraturan Daerah atau Perda Pesantren tidak mesti menunggu peraturan pemerintah.

“Tadi juga disampaikan, bagaimana mereka dengan Undang-Undan Pesantren yang baru. Bagaimana mereka bisa mengeksekusinya, apakah menunggu perda atau PP terlebih dahulu. Saya sampaikan, tidak perlu nunggu PP dengan Perda juga bisa,” jelasnya.

Legislator muda PKB asal Daerah Pemilihan (Dapil) Riau II itu menyampaikan, siap berjuang dan bersinergi demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Bumi Lancang Kuning itu.

“Saya juga minta input dari teman-teman di daerah, apa sih yang menjadi kendala. Ini akan menjadi bahan saya untuk memperjuangkannya. Saya siap berjuang dan saya terbuka kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi untuk saya perjuangkan,” ujarnya.


Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Padli H Sofyan mengatakan pihaknya meminta Fraksi PKB DPR RI mendesak pemerintah untuk menerbitkan PP tentang UU pesantren tersebut agar biasa dibuat turunannya Peraturan Daerah (Perda) Pesanteren dan Madrassah.

"Selama ini madrasah jauh dari sentuhan pemerintah baik sarana dan prasarana maupun kesejahteraan gurunya. Sementara madrasah juga ikut serta dalam mencerdaskan anak bangsa," ujar Padli.

Ditambahkan Padli, adanya UU Pesantren maka tidak ada lagi perbedaan antara sekolah umum dan madrasah atau pesantren.

"Didalam UU itu mengamanahkan pada Bab V pasal 48 pendanaan pesantren itu tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah sehingga keluhan pesantren dan madrasah di kabupaten inhil bisa terjawab ketika kita buatkan Perda Pesantren dan Madrsah. Ini menjadi inisasi dari komis 4 insya Allah," tutup politisi PKB itu.

Halaman :

Berita Lainnya

Index