M Refendi Zukman: Disdukcapil Kuantan Singingi Terus Maksimalkan Program KIA

M Refendi Zukman: Disdukcapil Kuantan Singingi Terus Maksimalkan Program KIA
M Refendi Zukman

HARIANRIAU.CO - Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi H.M. Refendi Zukman, S.Sos, M.Si terus memaksimalkan program kartu indentitas anak (KIA) untuk wilayah Kabupaten kuantan singingi, Senen (11/11/2019).

Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.

H.M. Refendi Zukman, S.Sos, M.Si selaku kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi mengatakan bahwa KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.

Kepada harianriau.co H.M. Refendi Zukman, S.Sos, M.Si menyampaikan penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Tak hanya itu, KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi hal ini tertuang dalam Permendagri nomor 2 tahun 2016.

Kadisdukcapil menjelaskan KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

"Bagi Si Kecil yang baru lahir (bayi), KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran dan bagi Si Kecil yang belum berusia lima tahun dan belum memiliki KIA harus memenuhi syarat yaitu Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli, Foto Copy KK, Foto Copy KTP kedua orang tuanya/wali dan Bagi anak yang berusia lima tahun dan belum memiliki KIA syaratnya harus Memberikan fotokopi akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli, Foto Copy KK, Foto Copy KTP kedua orang tuanya/wali ditambah pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar dimana anak yang lahir ditanggal ganjil berlatar merah dan yang genap berlatar biru," ujar Kadisdukcapil.

"Sampai saat ini baru 211 anak di Kuansing yang memiliki KIA dan 300 lebih yang sedang mengajukan untuk penerbitan KIA, Kemaren pada saat ulang tahun Kuansing Disdukcapil sudah mensosialisasikan program KIA ini kepada masyarakat yang dikoordinir oleh kecamatan dan korwil, selanjutnya kami berharap komitmen dari semua kalangan agar program KIA ini berjalan sukses di Kuansing", tutup Refendi Zukman

Halaman :

Berita Lainnya

Index