Pemuda Bunuh Kekasihnya Karena Ajakan Hubungan Badan Ditolak

Pemuda Bunuh Kekasihnya Karena Ajakan Hubungan Badan Ditolak
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO - Pelaku pembunuhan seorang siswi SMA di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), tertangkap.

Kepala Satuan Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam, bersama anggotanya bergerak cepat melakukan pengungkapan kasus ini.

Hanya tujuh jam setelah penemuan mayat korban, Nurmin (17), pelaku Rahmat alias Bram (23), sudah diamankan polisi.

Namun saat itu, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Satu minggu kemudian atau Kamis (14/11/2019), pelaku akhirnya mengakui telah membunuh korban.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sakit hati selalu dibuat menunggu oleh korban setiap kali diajak bertemu, sejak mereka pacaran kurang lebih dua minggu.

"Saat itu, saya disuruh menunggu depan kos, dari jam 3 (pukul 15.00 wita), tapi tidak ketemu juga. Emosi karena selalu dibuat menunggu" kata pelaku, Bram.

Selain itu, pelaku emosi karena korban menamparnya setelah menolak dicium dan disetubuhi.

"Pelaku sakit hati karena terlalu lama menunggu korban. Pada saat tersangka meminta mencium dan berhubungan badan, korban menolak dan menampar pipi kanan tersangka," ucap Wakapolres Konawe, Kompol Jajang Kiswara.

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku menitipkan badiknya kepada temannya bernama Jon.

Sebelum kejadian nahas itu, tersangka karyawan salah satu perusahaan pertambangan nikel di Konawe Utara, bertemu korban di gazebo depan sekolah korban. Setelah itu tersangka membawa korban ke lokasi kejadian di daerah perkebunan kelapa sawit, Desa Pariama, Kecamatan Langkikma. Di tempat inilah, pelaku menghabisi nyawa pacarnya, Nurmin, pada Rabu (6/11/2019) pukul 21.20 Wita.

Mayat korban ditemukan keesokan harinya, Kamis (7/11/2019) sekira pukul 07.50 Wita, di saluran air kawasan perkebunan sawit Desa Pariama, Kecamatan Langkikima.

Hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari, di tubuh korban ditemukan tujuh luka tusukan senjata tajam.

Saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Konawe, beserta barang bukti sebilah badik, baju korban, handphone korban, motor korban, dan handphone milik tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, subsider 338 dan atau undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal penjara seumur hidup.

Sumber: okezone.com

Halaman :

#Pembunuhan

Index

Berita Lainnya

Index