Asisten II Hadiri Pelantikan Pengurus AKMR Periode 2019-2022

Asisten II Hadiri Pelantikan Pengurus AKMR Periode 2019-2022

HARIANRIAU.CO - Plt Asisten II Setdaprov Riau Indra memberi sambutan sekaligus pengarahan dalam acara Pelantikan Pengurus Asosiasi Kontraktor Migas Riau (Akmr) Periode 2019 - 2022, di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (19/11/19).

Pelantikan pengurusan ini turyt dihadiri oleh perwakilan Polda Riau, Anggota DPR RI utusan Riau Effendi, Wakil DPR Provinsi Riau Asri Auzar, Perwakilan SKK migas Harianto Syafri, Perwakilan Ketua DPP Apindo, perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

Pengurus Asosiasi Kontraktor Migas Riau (Akmr) Periode 2019-2022 yaitu, Ketua Pembina Gubernur Riau Syamsuar, KA SKK Migas Sumbagut, DPR RI Effendi Sianipar, LAM Provinsi Riau Datuk Seri Syahril Abu Bakar, Ketua Ricky Sinambela, Wakil Ketua Peng Suyoto, Ketua Umum Azwir Effendy, Wakil Ketua Umum Beny Siagian, Sekretaris Umum Harry Hutagalung Wakil Sekretaris Imran Ucok, Bendahara Kirno, Wakil Bendahara Eduardus Indriyadi.

Dalam sambutannya, Indra mengatakan bahwa Blok Rokan merupakan blok minyak dengan produksi kedua terbesar di Indonesia. Blok seluas 6.264 Km2 ini memiliki 96 lapangan minyak, dimana tiga lapangan di antaranya berpotensi menghasilkan minyak sangat baik, yaitu Lapangan Duri, Minas, dan Bekasap.

"Meskipun masih menjadi penyumbang produksi minyak terbesar kedua di Indonesia, namun produksi Blok Rokan terus turun dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013, produksi Blok Rokan mencapai 116.5 Juta Barel, sedangkan pada tahun 2015 hanya 102.5 Juta Barel. Pertamina pun ditantang untuk bisa meningkatkan kembali produksi minyak Blok Rokan ketika alih kelola pada 2021 mendatang," ujar Indra

Oleh karena itu seiring dengan adanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, maka diperlukan kesiapan dan komitmen para pemangku kepentingan di daerah secara bersama-sama terlibat dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Migas yang ada di Provinsi Riau.

"Khusus untuk penerimaan gas bumi, pembagiannya adalah 69,5% untuk Pemerintah Pusat dan 30,5% untuk Daerah. Lalu, sebesar 0,5% dari hak daerah ini akan dialokasikan untuk anggaran pendidikan dasar pada daerah bersangkutan, sisanya sebesar 30% dibagi dengan rincian 6% untuk Provinsi untuk Kabupaten/Kota penghasil, dan 12% untuk Kabupaten/Kota lain," tutupnya.

sumber: mediacenter.riau.go.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index