Renggut Kesucian Putri Tirinya, Ayah Bejat Ditangkap Polisi

Renggut Kesucian Putri Tirinya, Ayah Bejat Ditangkap Polisi
Tersangka JN 48 tahun diduga pelaku perenggut mahkota putri tirinya ditangkap Polisi Polsek Kandis Riau.

HARIANRIAU.CO - Kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi lagi di wilayah Hukum Polsek Kandis Kabupaten Siak Riau  yang mana belum lama ini Unit Reskrim Polsek Kandis telah berhasil menangkap seorang ayah yang tega diduga telah setubuhi putri tirinya berusia sepuluh tahun.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH membenarkan kejadian tentang perbuatan pencabulan di bawah umur yang dilakukan seorang ayah kepada putri tirinya.

Pada Jumat 06 Desember 2019 telah datang ke kantor Polsek Kandis seorang perempuan RI umur 49 tahun yang melaporkan bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh JN umur 48 tahun suami siri pelapor terhadap anaknya yang sebut saja namanya Bunga umur 10 tahun.

Terlapor JN ayah tiri korban melakukan perbuatannya dengan cara masuk ke dalam kamar putri tirinya yang saat itu korban sedang tidur, terlapor membuka celana korban dan selanjutnya terlapor melakukan hal yang tak pantas terhadap korban dan kejadian itu diketahui oleh pelapor ibu kandung korban disaat melihat korban murung sehingga pelapor sang ibu kandung  bertanya kepada korban apa penyebabnya kemudian korban menceritakan hal tersebut kepada pelapor.

Lebih lanjut dikatakan oleh Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH Jum'at 6 Desember 2019 sekira pukul 17.00 WIB dari laporan tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Arpandy SH untuk melakukan penyelidikan terhadap yang diduga pelaku.

Selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Arpandy SH melakukan penyelidikan keberadaan diduga pelaku dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku sedang bekerja di ladang  milik saudara LH di Jalan Khatolik Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Riau. 

"Anggota unit Reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis Iptu Arpandy SH melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku kemudian diduga pelaku bersama barang bukti 1 helai baju piama warna pink dengan gambar sapi, 1 helai celana piama warna pink dengan gambar sapi, satu helai celana dalam warna coklat dibawa ke Polsek Kandis guna pengusutan lebih lanjut," tutup Kapolsek Kandis.

Sumber: detakindonesia.co.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index