Bisnis Pembuatan SIM, KTP, hingga Ijazah Palsu Terbongkar di Perawang

Bisnis Pembuatan SIM, KTP, hingga Ijazah Palsu Terbongkar di Perawang
Barang Bukti yang diamankan.

HARIANRIAU.CO - Syafrizal (28) ditangkap personel Polsek Tualang karena menjadi pelaku pemalsu dokumen negara SIM, KTP hingga ijazah. Pria asal Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, Riau ini mengaku telah melakukan kejahatan dokumen itu dua tahun terakhir.

Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Ikhsan mengatakan pelaku ditangkap di warung internet (warnet) miliknya, Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Perawang, pada Senin (4/12/2019), pekan lalu.

”Saat ditangkap, barang bukti KTP, Ijazah dan SIM palsu ditemukan didalam laci meja operator warnet. Pelaku melakukan ini atas permintaan. Bahan yang digunakan bukan kertas original," kata Ikhsan, Rabu (18/12/2019).

Pelaku memasang tarif untuk setiap dokumen yang dipalsukan bervariasi. Misalnya KTP, dihargai Rp50 ribu dan SIM Rp100 ribu. Begitu juga dengan ijazah, tergantung tingkatan yang dipesan.

”Kalau ijazah SD dan SMP masih di kisaran ratusan ribu. Sementara SMA/SMK, menyentuh angka Rp1 juta lebih,” sebut.

Ikhsan menceritakan, penangkapan pelaku berawal saat anggota Unit Lantas Polsek Tualang melakukan penertiban arus lalu lintas di Simpang KPR I, Km 5 Perawang. Laju bus karyawan PT JPI yang hendak menuju Jalan Raya Km 8 Perawang pun dihentikan petugas lantaran sopir tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

”Petugas pun menanyakan SIM sang sopir. Lalu sopir atas nama Ari Media (29) itu memperlihatkan SIM B1 Umum miliknya. Pas dicek, SIM tadi tidak sama dengan SIM yang diterbitkan pihak kepolisan pada umumya,” kata Ikhsan.

Warga Kelurahan Perawang tadi pun diperiksa petugas. Dari hasil interogasi, Ari mengaku bahwa SIM tadi dipesan dari Syafrizal. ”Kasus ini masih kita kembangkan. Sebab, masih banyak dokumen negara yang dibuat si pelaku belum kita temukan," pungkas Ikhsan.

Karena terbukti memalsukan dokumen negara, Syafrizal disangkakan Pasal 264 Ayat 1 tentang Pemalsuan Dokumen Negara dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

sumber: potretnews.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index