Empat Orang Diciduk Karena Narkoba, Satu Diantaranya Pegawai Lapas

Empat Orang Diciduk Karena Narkoba, Satu Diantaranya Pegawai Lapas
Barang bukti sabu-sabu diamankan polisi

HARIANRIAU.CO – Seorang oknum lapas Kelas II A Rutan Bagansiapiapi Rokan Hilir diduga tersendung masalah sabu-sabu, tersangka bernisial Alang (53) warga Bagansiapiapi.

Selain Alang polisi, juga mengamankan tersangka lainnya Cak min (49) warga Bagan Batu dan Wak Sentrum (37) warga simpang kanan dan Mel (25) perempuan warga rantau prapat medan.

Berdasarkan informasi diterima media ini, Keempat tersangka dan barang bukti (BB) diamankan disebuah rumah dijalan datuk paduka kelurahan simpang kanan Jumat (24/01/20) sekira pukul 10.00 WIB.

"Petugas mengamankan Barang bukti dugaan sabu sabu berat kotor 58.25 gram dari sejumlah bungkusan plastik bening kristal yang sitakan," terang Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustopa melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, Sabtu (25/01/2020).

Selain itu, juga diamankan beberapa unit ponsel dan uang Rp 1.356.000, dari tangan Mel uang disita Rp 37 ribu dan dompet.

Terkait dengan tersangka Alang sambung dia, alang menderita sakit gula masih perlu mendapat kesehatan khusus agar proses perkara berjalan dengan lancar.

Kapolsek simpang kanan Iptu Boy Setiawan berkoordinasi dengan satres narkoba perkara dilimpahkan kemapolres Rohil.

"Atas kejadian itu keempat tersangka kini dalam proses pengusutan lebih lanjut," terang Juliandi.


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index