Tasbih dari Kayu Gaharu Miliki Aroma untuk Menenangkan Pikiran

Tasbih dari Kayu Gaharu Miliki Aroma untuk Menenangkan Pikiran
Ilustrasi/Int

HARIANRIAU.CO – Tasbih menjadi alat bantu untuk berdzikir. Tasbih digunakan sebagai alat hitung atau jumlah dzikir yang telah diucapkan. Ada banyak jenis tasbih yang tentunya sering ditemui, salah satunya tasbih yang terbuat dari kayu gaharu.

Tasbih dari kayu gaharu dianggap lebih istimewa dan terkenal dibandingkan dengan bahan kayu lainnya. Sebab, jenis tasbih yang terbuat dari gaharu harganya lebih mahal.

Hal serupa juga dikatakan oleh Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin.

Menurutnya, tasbih yang terbuat dari jenis kayu ini lebih bernilai. “Tasbih dari kayu gaharu memang terbilang cukup mahal dikelasnya dibandingkan kayu Kokka, atau kayu baobab,” katanya saat dihubungi, Senin (27/1/2020).

Lebih lanjut, kata Ainul Yaqin, keistimewaan tasbih kayu gaharu mempermudah umat Islam dalam berzikir, yakni hitungan tasbih dan juga memiliki manfaat lain karena wangi-wangiannya.

“Atau keharumannya, sebagai aroma terapi menghilangkan stres, dan menenangkan pikiran,” katanya.

Ia mengatakan, gaharu sebenarnya sudah masyhur, dikenal pada zaman Nabi dan ulama pendahulu kita.


Lebih lanjut Ainul Yaqin mengutip hadits Imam Muslim dan Imam Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: "Dari Abi Hurairah radliyalahu 'anh, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda : "Golongan penghuni surga yang pertama kali masuk surga adalah berbentuk rupa bulan pada malam bulan purnama, … (sampai ucapan beliau) …, nyala perdupaan mereka adalah gaharu, Imam Abul Yaman berkata, maksudnya adalah kayu gaharu” (HR. Imam Bukhari).

“Pertama mendapatkan keutamaan karena wewangian dan keharuman gaharu yang menjadi kesunahan tersendiri, kedua dengan gaharu dijadikan tasbih, mempermudah umat Islam untuk berdzikir,” pungkasnya.

Ustadz Aris Munandar, pengajar tetap di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Bantul dalam situsnya Ustadzaris.com mengutip Syaikh Sulaiman bin Abdullah al Majid, merinci penggunaan biji tasbih.

Apabila berperan sebagai alat untuk menghitung bacaan tasbih, maka biji tasbih dengan fungsi semacam menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama dalam masalah ini hukumnya adalah tidak mengapa.

Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah. Alasannya biji tasbih dalam kondisi ini semisal dengan kerikil yang digunakan untuk menghitung bacaan dzikir dan terdapat hadits yang menunjukkan bolehnya menghitung dzikir dengan menggunakan kerikil.

Akan tetapi, apabila biji tasbih digunakan sebagai tanda orang shalih, inilah adalah fungsi yang tidak pada tempatnya. Tindakan semacam ini tergolong riya yang dilarang oleh syariah dan para ulama pun menegaskan terlarangnya hal ini ketika membahas penggunaan biji tasbih.


sumber:  okezone.com

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index