BPOM Inhil Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 1,065 MilWyar

BPOM Inhil Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai 1,065 MilWyar

HARIANRIAU.CO - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar pemusnahan barang hasil penindakan, Senin (17/02/2020).

Pemusnahan secara simbolis barang yang tidak memenuhi ketentuan izin edar itu dilakukan di halaman Kantor Loka BPOM Inhil di Jalan Sungai Beringin, Tembilahan. Selanjutnya dibawah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan barang tersebut di buka langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan dan dihadiri jajaran unsur Forkopimda Inhil, organisasi profesi, Ormas, pengusaha dan insan pers.

"Ini bentuk pengawasan kami terhadap masyarakat terkait dengan obatan dan makanan," ujar Kepala Loka BPOM Inhil, Ayi Mahfud Sidik.

Dikatakan Ayi, barang hasil pendindakan dan barang bukti yang telah berkekuatan hukup tetap yang dimusnahkan sebanyak 59.415 pisces senilai 1,065 milyar.

Ayi juga menjelaskan selama setahun BPOM Inhil melakukan tindakan penyidikan sebanyak 2 perkara, satu perkara terdapat di Inhu yang merupakan hasil pengawasan.

Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, HM Wardan saat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPOM Inhil dengan peningkatan pengawasan terhadap obat dan makanan.

"Semoga dengan sering dan meningkatnya pengawasan yang dilakukan terhadap obat ataupun makanan yang beredar di pasaran oleh BPOM, Inhil dapat terhindar dari zat yang berbahaya, yang mengandung racun dan bahan-bahan kimia," ujar HM Wardan.

Orang nomor satu di negeri seribu parit itu juga berpesan kepada seluruh masyarakat dan pengusaha untuk berhati-hati dalam membeli, memanfaatkan dan menkonsumsi barang-barang yang beredar di pasaran.

"Kepada pengusaha, yang mungkin karena ketidaktahuan terhadap makanan yang didalamnya terdapat bahan-bahan kimia yang akan merugikan masyarakat apabila dikonsumsi," pungkas Wardan. Rls

Halaman :

Berita Lainnya

Index