Warga Minta Penghulu Langkai di Copot, Ini Kata Azmi Ketua DPRD

Warga Minta Penghulu Langkai di Copot, Ini Kata Azmi Ketua DPRD

HARIANRIAU.CO - Terkait tuntutan masyarakat Kampung Langkai ke DPRD Siak direspon langsung oleh Ketua DPRD Siak Azimi SE. Senin (17/2/2020)

"Terkait lanjutan tuntutan masyarakat yang pertama sudah dilakukan permintaan masyarakat dilakukan hearing menindaklanjuti persoalan yang terjadi kepada kepala desa atau Penghulu Langkai yang memiliki suatu masalah yaitu masalah etika atau norma-norma atau asusila," ujar Azmi SE.

Hal ini, lanjutnya, sudah menandakan amarah masyarakat sudah memuncak, menginginkan kepala Desa Langkai itu berhentikan itulah pada intinya proses dari DPRD.

Menurut Azmi, kemarin dilapangan iring meliputi satu bidangnya udah dilakukan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi itu berupa masyarakat minta  penghulu tersebut diberhentikan dan meminta kepada Bupati untuk memberhentikan penghulu kampung mereka sudah kita keluarkan rekomendasi dari DPRD lalu.

"Disepakati kasih waktu 5 hari untuk melaksanakan proses pemberhentian tersebut namun di pihak pemerintah dan wakil bupati sampai saat ini belum mengeluarkan surat pemberhentian itu sampai waktu sudah mencapai lewat 13 hari ini," terang Azmi.


Mereka, lanjutnya meminta kepada kami sebagai suatu Garda terdepan di dalam masyarakat untuk menyampaikan ke pemerintah itu Bupati artinya persoalan ini jangan berlarut-larut karena sudah selama 13 hari tentu masyarakat gerah.

"Kita minta penghulu kampung Langkai segera diberhentikan yang pertama langkah-langkah yang dilakukan adalah kami memanggil tenaga ahli hukum, yang kedua memanggil ekspektorat  bagian hukum dipemerintahan Kabupaten Siak untuk membahas bersama-sama berkaitan dengan dasar-dasar hukumnya dalam rangka pembentukan kepala desa jadi masyarakat tidak banyak neko-neko lagi. Mereka (masyarakat) menginginkan pemberhentian penghulu merupakan harga mati tidak bisa ditawar-tawar lagi jadi ini juga kami sampaikan pertama landasan hukum yang jelaskan ada hukumnya jelaskan negara kita negara hukum tata negara itu ada prosesnya dan prosedur hukumnya di samping itu juga di Siak ini adalah daerah Melayu dan daerah Kerajaan yang identik dengan agama memiliki norma-norma adat yang harus kita junjung," ujarnya.

Adiriansyah

Halaman :

Berita Lainnya

Index