Sidang Lanjutan Kasus UU ITE

Saksi Tidak Tahu Siapa yang Dirugikan Terkait Cuitan Usman di Facebook

Saksi Tidak Tahu Siapa yang Dirugikan Terkait Cuitan Usman di Facebook

HARIANRIAU.CO - Sidang lanjutan terdakwa Usman warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian masuk pada tahap keterengan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Senin (24/02/2020).

Saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum merupakan saksi pertama, yang dalam keterengannya adalah berkapasitas melakukan partoli siber serta memberikan laporan atas penemuan dugaan tindak pidana ujaran kebencian pada cuitan Usman beberapa bulan lalu melalui akun Facebook ‘Warga Langit’ (Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil yang maha kuasa.. Amin).

Dari pantauan langsung pada persidangan tersebut, Reza Caesario dicecer berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum terdakwa yang berjumlah 7 orang.

Salah satu pertanyaan yang mucul dari Tim Penasehat Hukum terdakwa, “siapa yang dirugikan secara pribadi maupun golongan atas postingan terdakwa Usman?”.

Menjawab hal tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui siapa yang dirugikan atas status yang dibuat Usman melalui akun Facebooknya tersebut.

“Soal itu kita tidak tahu” ucap Reza Caesario dengan ‘Delay‘ saat menjawab pertanyaan dari salah satu Penasehat Hukum terdakwa dalam persidangan.

Selain itu, ditanyai soal gejolak yang timbul atas postingan terdakwa Usman, saksi juga mengatakan tidak mengetahui terkait gejolak yang timbul atas postingan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Penasehat Hukum terdakwa saat di wawancarai usai persidangan selesai digelar, Zainuddin alias Acang mengatakan, dalam hal itu saksi tidak bisa menjelaskan secara pasti terkait dampak yang ditimbulkan atas postingan terdakwa.

“Kami tim Penasehat Hukum melihat, unsur-unsur dakwaan itu sangat lemah, bahkan masih sangat ‘prematur’ bagi dakwaan Jaksa terkait persoalan itu,” tutur pengacara kondang, Acang.

Selain itu, Yudhia Perdana Sikumbang menambahkan, dalam persidangan Jaksa tidak bisa menampilkan link postingan tersebut secara utuh, karena di pasal 6 UU ITE barang bukti harus bisa di akses dan ditampilkan serta harus dijamin keutuhannya.

“Lalu diberkas perkara juga Jaksa tidak bisa menunjukan terkait dengan digital forensik. Karena perkara ITE ini juga sama dengan perkara narkoba, kalau di perkara narkoba ada laporan forensik dan di ITE digital forensik namanya,” imbuh Yudhia. Rls

Halaman :

Berita Lainnya

Index