Kroscek Titik Koordinat Pertambangan Ilegal

Kroscek Titik Koordinat Pertambangan Ilegal

HARIANRIAU.CO - Informasi tentang dugaan pertambangan galian C yang menjadi sorotan warga di Kuantan Singingi terus menjadi sorotan. Pasca mendapatkan laporan dari masyarakat, Pemerintah Provinsi Riau bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.

Langkah konkret dilakukan dengan segera melihat titik koordinat pertamangan yang diduga ilegal tersebut. Nantinya, untuk pemantauan titik koordinat akan bersinergi dengan instansi terkait di daerah.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti informasi tersebut. pihaknya akan turun ke lapangan bersama Inspektur Tambang dan tim dari dari dinas yang ada di kabupaten.

“Ya nantinya akan turun meninjau lokasi secara langsung ke lapangan. Nanti akan kita lihat koordinat dan akan kita tindaklanjuti segera, tentunya sesuai aturan yang berlaku,” paparnya, Jumat (13/3/2020).

Mengenai informasi aktivitas pertambangan tersebut ilegal, pihaknya kembali akan melakukan kroscek titik koordinat. Sejauh ini, di Kuansing baru tiga galian C yang baru mengajukan izin operasi. Pengurusan izin galian C ini masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau.

Selain itu pihak tersebut nantinya menyurati Dinas ESDM Riau, dan kita turunkan inspektur tambang untuk mengecek ke lapangan. Poin penting lainnya adalah harus memenuhi dampak lingkungan dan sosial budaya.

"Jika masyarakat tidak setuju, maka kita tak bisa keluarkan izin sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.  (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index