Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kampar Batasi Jam Pelayanan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kampar Batasi Jam Pelayanan

HARIANRIAU.CO - Untuk menindak lanjuti Surat keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.596/III/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non Alam Akibat Virus Corona atau COVID-19 di Provinsi Riau tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar membatasi jam pelayanan.

Menurut Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar, Muslim mengatakan pembatasan jam pelayanan ini mulai tanggal 17 Maret sampai dengan 15 April 2020

"Dan jam pelayanan dimulai dari 08.00-12.00,  dan setiap Masyarakat yang akan melakukan pengurusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan di cek suhu badannya terlebih dahulu oleh petugas Disdukcapil Kampar," Kata Muslim.

Ditambah Muslim, kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar menunda Pengurusan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Dan bagi masyarakat yang melakukan pengurusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menggunakan Masker dan mencuci tangan pada tempat yang telah di sediahkan," tukasnya. 


Iwan

Halaman :

Berita Lainnya

Index