Gempa Selamatkan Rp 722 Juta Dalam Setahun di Kuansing

Gempa Selamatkan Rp 722 Juta Dalam Setahun di Kuansing
Kasipidsus M Gempa Awaljon Putra.

HARIANRIAU.CO - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) M Gempa Awaljon Putra tepat satu tahun mengabdikan diri di Kejari Kab. Kuantan Singingi, Rabu (17/6/2020).

Selama mengabdikan diri di Kabupaten Kuantan Singingi berbagai prestasi ditorehkan oleh Kejari Kuansing khususnya di bidang Tindak Pindana khusus, salah satunya menyelamatkan kerugian negara.

M Gempa saat di tanya awak media mengungkapkan prestasi yang diraih khususnya dibidang tindak pidana khusus selama 1 tahun mengabdikan diri di Kejari Kuansing.

"Alhamdulillah, Dalam setahun ini kami berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp. 722 Juta yang sudah masuk dalam tahap menyelidikan," katanya.

Dalam setahun ini, lanjutnya Kejari Kuansing khususnya pidsus telah menangani beberapa kasus diantaranya 10 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan, 6 kasus dalam tahap penyidikan, 6 kasus dalam tahap penuntutan, 2 kasus dalam tahap eksekusi dan 1 dalam peninjauan kembali, kemudian uapaya hukum 3 kasasi dan 1 banding.

Saat ini, kejari kuansing tengah menangani satu kasus yang dalam tahap penyelidikan yaitu dugaan tindak pidana korupsi kegiatan makan minum di sekretariat daerah Kuansing dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 547 juta yang merupakan temuan dari BPK, Tambah Kasipidsus tamatan Magister Hukum ini.

"Terakhir kami berharap setiap pemanggku kepentingan di Kuansing harus saling bersinergi dan saling mendukung dalam hal pemberantasan korupsi. Tidak perlu takut selagi tidak ada perbuatan melawan hukum," tutup putra kelahiran Air Molek, Riau.


Jeki Efri Yunas

Halaman :

Berita Lainnya

Index