HARIANRIAU.CO - Satresnarkoba Polres Rohil mengungkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Kota Dumai.
Informasi diperolehi media ini, Jumat (19/6/20) kedua terduga narkotika ditangkap, selasa (16/6/20) sekira jam 02.00 wib TKP dipinggir jalan lintas Riau- Sumut Bangko Pusako Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, menjelaskan Pelaku CB (19) warga jalan Sudirman gang lapin kota Dumai, dan OM (29) gang tomat Kota Dumai
Penangkapan 2 warga kota dumai berdasarkan lidik dan pengintaian diduga mereka (pelaku) memiliki dan simpan narkotika.
"Pelaku ditangkap, juga dilakukan pengeledahan. ditemukan 2 paket besar berisikan dugaan narkotika jsabu sabu serta 2 unit Ponsel ,"kata Juliandi.
Barang bukti diamankan 2 paket besar narkotika berat kotor 103 gram ,2 unit ponsel dan 1 unit sepmor vario warna putih BM 4305 HK.
Sementara hasil test urine terhadap CB Negatif, dan Pelaku OM hasilnya Positif Methapetamin.
Kemudian, lanjut Juliandi Pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.