HARIANRIAU.CO – WS (25) Seorang perempuan jualan online terlibat tindak pidana sedang konsumsi narkotika jenis sabu sabu.
Informasi diterima media ini bahwa WS diamankan senin 29/6/2020) sekira jam 23.00 wib disebuah rumah dijalan kelompok tani, Gang Gambut Kelurahan Cempedak Rahuk.
Petugas juga mengamankan ddua pria, RS (19) warga dusun komboja ujung tanjung dan AS (38) seorang supir warga tebing tinggi Sumut.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi menjelaskan awalnya kejadian Ipda Reymon Basir mendapatkan informasi melalui via ponsel disimpang benar adanya tindak pidana narkotika.
"Pengrebekan dilakukan petugas pelaku adalah warga setempat dan barang bukti (BB) diamankan hasil pengeledahan total 50.62 gram diduga narkotika sabu sabu ,"terang Juliandi
Adapun barang bukti yang diaman petugas 8 Bungkus klip diduga narkoba beragam ukuran, uang Rp 51 ribu, timbang digital, Ponsel serta -alat alat penghisap sabu –sabu.
"Peran tersangka sebagai pengedar dan penguna atau (pemakai) hasil test urine ketiganya positif narkotika metafetamina .Dari hasil Introgasi diakui pelaku barang bukti didapati dari tangan RS warga pekan baru (DPO) ," Pungkas.