Polisi Bekuk Pelaku Judi Online Slot Dan Togel di Desa Pasir Emas

Polisi Bekuk Pelaku Judi Online Slot Dan Togel di Desa Pasir Emas

HARIANRIAU.CO - Satreskrim Polres Kuantan Singingi menangkap MDN terduga pelaku judi online jenis slot dan togel online  di desa Pasir Emas.

Dikutip dari laman riausky.com,  dia diamankan bersama sejumlah barang bukti, setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas terduga pelaku,  Sabtu tanggal 5 september 2020 sekira pukul 21.40 Wib.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.Ik, MM. dalam penjelasannya menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat dan langsung direspon oleh tim Opsnal Polres Kuansing dan bergerak menuju desa Pasir Emas.

Setelah mengetahui persis tempat yang di informasikan oleh masyarakat yang berada di warung pak JRN, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing yang di pimpin oleh Kasat reskrim AKP  Andi Cakra Putra  SIK serta Kanit PPA Aipda Arry E.A dan tim Opsnal, saat itu langsung menangkap pelaku.

Saat penangkapan, pelaku tidak bisa berkilah lagi karena pada dirinya terdapat barang bukti.

Setelah di interogasi pelaku menerangkan telah melakukan tindak pidana perjudian jenis judi online Jenis Slot dan Togel Online dengan modus operandi merentalkan Handpone miliknya sebanyak 5 unit handpone dengan membayar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sampai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) untuk bermain slot dan dari usaha judi ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp.500.000 per minggunya.

Saat ini pelaku sudah berada di satreskrim Polres Kuansing guna dilakukan penydikan lanjut untuk mengetahui sejauhmana peredaran perjudian yang dilakukannya

Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan Barang bukti diantaranya 1. Uang tunai sebanyak Rp. 910.000, satu unit Handphone merk Redmi 8, 2 unit HP vivo Y 12, dan 1 Unit Oppo A 3s serta 1 Unit Vivo Y 93.

Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara tegas Kapolres Kuansing.

Halaman :

Berita Lainnya

Index