BURUAN! BUMN Rekrut Lima Staf Ahli, Gaji Rp50 Juta Per Bulan

BURUAN! BUMN Rekrut Lima Staf Ahli, Gaji Rp50 Juta Per Bulan
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO - Kabar gembira datang dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam waktu dekat perusahaan plat merah  itu akan merekrut lima orang staf ahli untuk masing-masing perusahaan.

Dikutip dari laman  RMOL.id,   Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir pada 3 Agustus 2020..  

Dalam SE tersebut dijelaskan, dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN diperlukan staf ahli dalam memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

Staf ahli perusahaan BUMN itu, dijelaskan di dalam SE, mempunyai tugas dan fungsi menganalisa persoalan secara spesifik, memberikan rekomendasi penyelesaian masalah, dan merupakan pihak yang independen dan kompeten di bidangnya.

"Direksi BUMN dapat memperkerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya Iima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain Direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli," demikian dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/9/2020).  

Staf ahli direksi BUMN nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak dan digaji hingga puluhan juta rupiah.

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan, dan dibatasi sebesar-besarya Rp 50.000.000 per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," tertulis di SE tersebut.

"Masa jabatan staf ahli paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 1 tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu," sambungnya.

Adapun syarat lain yang harus dipenuhi staf ahli direksi BUMN adalah tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lainnya, menjadi direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN, sekretaria dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Selain itu, direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN c q. Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan. "Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekenakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian akhir bunyi SE ini.
 

Halaman :

#Lowongan Kerja

Index

Berita Lainnya

Index