Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas
Annas Maamun

HARIANRIAU.CO - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dikabarkan  bebas. Informasi yang sempat kami terima kemarin menyebutkan Annas Maamun bebas pada Senin (21/9/2020) lalu setelah menjalani masa hukuman selama 6 tahun terkait kasus korupsi yang menjeratnya. 

"Iya betul (bebas,red)," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Rika belum menjelaskan detail soal proses bebasnya Annas. Dia mengatakan Annas bebas sejak kemarin.

"Kemarin," ucapnya sebagaimana kami lansir dari detik.com.

Belum ada penjelasan lebih rinci terkait pembebasan Annas Maamun dari Dirjen Pemasyarakatan.

Annas Maamun atau biasa disapa  Atuk  sendiri ditangkap saat   operasi tangkap tangan (OTT) di Cibubur pada tahun 2014.

Terkait kasus yang menjeratnya, Pengadilan Tipikor Bandung menghukumnya  selama 6 tahun  penjara dan denda Rp 200 juta pada 24 Juni 2015.

Belakangan pada putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), dakwaan terhadap Annas  dinyatakan terbukti. Selain itu hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara.

Namun kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019 berisi grasi untuk Annas pada Oktober 2019. Hukuman Annas yang tadinya 7 tahun penjara berkurang menjadi 6 tahun penjara.

Grasi itu membuat KPK terkejut karena kasus yang membelit Annas dinilai KPK sangat merugikan negara. Kritik keras juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Namun Presiden  Jokowi memiliki alasan pemberian grasi ke Annas. Setidaknya ada 3 alasan yang diungkapkan Jokowi.

"Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).

"Tapi sekali lagi, atas pertimbangan MA, dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD," imbuhnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index