Tim Satgas Gakum Rohil Pemburu Teking COVID-19

Tim Satgas Gakum Rohil Pemburu Teking COVID-19

HARIANRIAU.CO - Jajaran Polres Rokan Hilir apel Bersama penanganan Covid 19 guna tindak lanjut intruksi Kapolda Riau.

Tampak Barisan mobil satgas gakkum pemburu teking Covid -19 mulai mobil lantas dan Brimob standby melancarkan memburu Covid -19.

Selain itu peserta apel jajaran Polres Rohil, Kodim 0321, Danlanal, Satpol PP, Dishub, BPBD, Dinkes dan tokoh masyarakat.

Satgas gakkum pemburu teking Covid-19 dilepaskan oleh Kajari Rohil, Selasa (22/9/2020) di halaman Kantor BPKAD.

Turut hadir Asisten I Drs Ferry Parya, Kajari Gaos Wicaksono, dan Dandim 0321 letkol Arh Agung Rahman Wahyudi, Kasat Polisi pamong Praja H.Suryadi dan BPBD Rohil.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan apel pemburu teking 19 guna penanganan dan pemutusan rantai Covid -19 di wilayah Rokan Hilir.

"Teking adalah orang suka bersenang senang dalam kerumunan dan berkumpul merupakan bagian dari tugas satgas meningkatkan kesadaran masyarakat tersebut ," ungkap Kapolres.

Kegiatan ini, tegas Kapolres perlunya kerjasama semua pihak secara maksimal oleh karena penyebaran covid-19 kini belum menurun.

Menurut Kapolres Rohil lagi Pemburu teking covid -19 salah satunya yakni kegiatan Gakkum guna menguatkan kesadaran pada masyarakat mematuhi prokes terlebih lagi dalam menghadapi pilkada serentak 2020.

Tim pemburu harapkan dapat mengedukasi warga masyarakat agar menaati  prokes dalam rangka guna menekan angka penyebaran Covid 19.

Kapolres Rohil juga berharap Satgas pemburu teking agar mampu melakukan koordinasi menghentikan penyebaran Covid -19 demi masyarakat, bangsa dan negara.

Dijelaskan mantan Polsek Bangko ini, Sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 tersebut sanksi moral tertuang dalam pergub nomor 55 dan Perbup No 52 tentang protokol kesehatan.

"Penekanan penyebaran Covid -19 supaya dapat dilakukan maksimal agar masyarakat bekerja lebih aman,” ujarnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index