Misharti Menyambut Baik Kebijakan Pemerintah Menarik Klaster Pendidikan Dari RUU Cipta Kerja

Misharti Menyambut Baik Kebijakan Pemerintah Menarik Klaster Pendidikan Dari RUU Cipta Kerja

HARIANRIAU.CO - RUU cipta kerja  kian menyorot perhatian berbagai kalangan, tak ketinggalan pula dengan Senator dapil Riau, Dr Misharti.

Misharti mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat terkait keputusan nya menarik klaster Pendidikan di RUU Cipa Kerja.

Dia mengatakan, dalam pembahasan RUU cipta kerja di mana saya juga sebagai tim kerja ( Timja ) dari unsur DPD menyambut baik dan menyatakan pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat dengan menarik klaster Pendidikan di RUU cipta kerja . 

“Karena saya menilai tidak banyak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan di tanah air, aturan yanig ada justru bertentangan dengan prinsip  penyelenggaraan pendidikan yang seharusnya mengedepankan sisi kemanusiaan dan regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sejauh yang saya lihat saat ini masih tetap relevan jadi tak membutuhkan perubahan baik yang terkait dengan UU no 20/2003 ttg pendidikan Nasional, UU non12 /2012 tentang Pendidikan Tinggi , UU no 14 / 2005 tentang guru dan dosen serta UU 20 /2013 tentang pendidikan kedokteran,” sebutnya.

Meskipun kita tak menutup peluang adaya berbagai revisi beberapa aturan agar sesuai dengan perkembangan situasi Nasional maupun global.

"Terkait dengan ditariknya klaster Pendidikan ini juga memperhatikan  begitu banyak penolakan baik dari pemangku kepentingan pendidikan , pemerhati pendidikan, PGRI , Muhammadiyah, NU dan komisi X," tambahnya.

Dalam RUU cipta kerja menyoroti sejumlah ketentuan yang akan membuat pendidikan menjadi pasar bebas atau bersifat komersial diantaranya adanya penghapusan persyaratan pendirian perguruan tinggi asing di Indonesia,  penghapusan prinsip nirlaba dalam otonomi pengelolaan perguruan tinggi dan menghapuskan kewajiban bagi perguruan tinggi asing untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi Nasional.

"Dan saya juga melihat, dihapuskannya peran pemerintah daerah dalam proses perizinan pembentukan lembaga pendidikan sebagai akibat dari adanya sentralisasi perizinan pada pemerintah pusat. Kondisi ini bertentangan dengan spirit desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 UUD 1945," tuturnya.

"Sebagai salah seorang yang mewakili daerah, Saya menyambut baik keputusan pemerintah menarik klaster Pendidikan dalam RUU cipta kerja ini," tutupnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index