Puluhan Warga Di Desa Tarai Bangun Terjaring Saat

Andra Maistar : Setiap Pelanggar Akan Ditindak Tegas

Andra Maistar : Setiap Pelanggar Akan Ditindak Tegas

HARIANRIAU.CO - Mengacuh pada Perbup Kampar nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar.

Mulai 1 Oktober 2020, diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di 3 Kecamatan, di antaranya Kecamatan Siak Hulu meliputi Desa Tanah Merah poskonya di kantor Desa, Desa Pandau Jaya di kantor desa, Desa Kubang Jaya di komplek masjid Raya, Kecamatan Tambang meliputi Desa Rimbo Panjang di kantor desa, Desa Tarai Bangun di halaman masjid Darul Hikmah Jalan Suka Karya, Kecamatan Tapung, Desa Karya Indah di halaman kantor Desa Jalan Garuda Sakti KM 6.

BACA: SERAM! Bayi Ditemukan Tewas dengan Kondisi Luka-luka Dimakan Biawak

sai Sembuh dari Covid-19, Kepala Dinas ini Pesta Narkoba

Terpidana Mati Sempat ke Bogor, Istri Cai Changpan Diperiksa Polisi

Berdasarkan pantauan awak media, di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Puluhan warga terjaring razia pendisiplinan penggunaan protokol kesehatan, disebabkan mereka tak menggunakan masker saat menggunakan jalan umum.

"Berdasarkan Perbup nomor 44 tahun 2020, kita akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah," ungkap Kades Tarai Bangun, Andra Maistar kepada awak media.

"Untuk sanksi yang kita terapkan di antaranya seperti, menyanyikan lagu wajib nasional, membacakan pansasila, bahkan push up. Hal ini kita laksanakan agar masyarakat lebih disiplin menggunakan protokol kesehatan saat berada di luar rumah," tambahnya.


Ravi

Halaman :

Berita Lainnya

Index