Warga Dusun Pematang Siak Keluhkan Penagkaran Walet Tak Berizin

Warga Dusun Pematang Siak Keluhkan Penagkaran Walet Tak Berizin

HARIANRIAU.CO - Penangkaran sarang burung walet di RT 03 RK 01 Dusun Pematang Sepetai Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak dikeluhkan warga setempat karena tidak meminta izin kepada lingkungan sekitar sabelum dibangun. 

"Adanya pembangunan penangkaran sarang burung walet di RT 03 RK 01 Dusun Pematang Sepetai Kampung Dayun Kecamatan Dayun, warga kita mengeluh, merasa tidak pernah dimintai persetujuan. Walau bagaimanapun di Siak ini punya Perda," ujar warga setempat, Senin (7/11/2020).

Lanjut dia, dalam Perda Nomor 18 Tahun 2018, di antara salah satu syarat izin mendirikan penangkaran sarang burung walet yakni harus terlebih dahulu meminta izin kepada warga dan kedinasan. Namun pembangunan penangkaran walet tersebut mulai dibangun hingga saat ini sejak beroprasi warga tidak pernah dimintai persetujuan.

"Kaset penangkaran walet berbunyi selama 24 jam, setiap hari," keluhnya.

Kasi Perizinan Pemanfaatan Ruang 2 Kabupaten Siak Hadelfi mengatakan bahwa penangkaran sarang burung walet tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Itu tidak ada IMB, karena persyaratan IMB penangkaran sarang burung walet harus ada izin lingkungan. Yang pertama namanya rekomendasi, yang kedua adalah surat pernyataan," ucapnya.

Dalam surat pernyataan tersebut dicatut poin-poin yang harus dipenuhi, termasuk menjaga pemakaian suara dan persetujuan warga sekitar dalam radius 100 meter dan lain-lain. Dan terakhir yakni izin penangkaran sarang burung walet.

Sedangkan pemilik gedung penangkaran sarang burung walet, inisial AA membenarkan bahwa belum ada izin dari lingkungan di dalam radius 100 meter.

"iya benar," ungkap AA.

Dipertanyakan mengenai kaset yang berbunyi selama 24 jam sesuai penyampaian warga, dia menjawab bahwa ada bunyi panggil dan ada bunyi penginapan.

"Kalau bunyi tentunya 24 jam. Ada suara panggil dan penginapan, suara panggil sampai pukul 19.00 WIB sedangkan suara penginapanan memang 24 Jam," kata dia. 

Terkait IMB, AA mengakui memang belum ada IMB.

"Iya, belum ada IMB," sebut AA.

Halaman :

Berita Lainnya

Index