Mengapa Muslimah Harus Melalui Masa Iddah Jika Ingin Menikah Kembali?

Mengapa Muslimah Harus Melalui Masa Iddah Jika Ingin Menikah Kembali?
ilustrasi/int

HARIANRIAU.CO -  Islam tak melarang bagi muslimah untuk menikah lagi setelah masa iddah sudah dilalui. Apa makna dibalik masa iddah itu? Setelah ditinggal suami dalam perceraian atau ditinggal karena wafat.

Ketentuan mengatur hal itu dan sudah ada dalil yang menuntunnya. Bagi muslimah diperkenankan untuk berumah tangga lagi setelah berpisah cerai dengan suami.

Masa iddah menjadi sebuah syarat bagi muslimah untuk bisa terlepas dari ikatan yang dijalankan sebelumnya.

Firman Allah Subhanahu wa ta'ala SWT dalam QS. Al-Baqarah 2:228 yang artinya "Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'."

Ustaz Abdul Somad Lc,MA menjelaskan, seorang wanita yang suaminya meninggal, masa iddahnya 4 bulan 10 hari. Perempuan yang dicerai suaminya, masa iddahnya 3 bulan. "Kenapa berlaku hanya untuk perempuan? Karena untuk memeriksa kandungannya kosong, enggak ada isinya," ujar UAS melalui akun Channel Youtube Tanya Ustaz Somad, Ahad (13/12/2020).

Memastikan kosongnya kandungan pada wanita menjadi salah satu cara untuk menghindari fitnah dari orang lain. Menjadi kewajiban Muslimah untuk menjaga diri dari sesuatu yang dapat

Dari Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya seorang perempuan dari Aslam bernama Subai'ah ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil.

Lalu Abu Sanâbil bin Ba'kak melamarnya, namun dia menolak menikah dengannya. Ada yang berkata, "Demi Allah, dia tidak boleh menikah dengannya hingga menjalani masa iddah yang paling panjang dari dua masa iddah. Setelah sepuluh malam berlalu, dia mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Menikahlah!" [HR al-Bukhâri no. 4906].

Masa iddah juga menjadi tujuan sebagai ibadah kepada Allah SWT. Karena perinta-Nya untuk memperoleh pandangan baik terhadap lawan jenis dan memastikan Muslimah menjadi seseorang yang layak untuk dinikahi.


Sumber: okezone.com

Halaman :

#Khazanah

Index

Berita Lainnya

Index