Miliki Sabu, Cilun Diciduk Polisi

Miliki Sabu, Cilun Diciduk Polisi

HARIANRIAU.CO - Selihay-lihainya tupai melompat akhirnya jatuh jua. Begitulah ibarat kesamaan terhadap B alias Cilun (39) warga jalan tangko Bagansiapiapi, Kedatangan tim reskrim polsek Bangko, meskipun sempat kabur lewat pintu belakang akhirnya dapat juga diamankan.

Informasi dihimpun, petugas mengamankan pelaku narkotika TKP di Gg Bersatu jalan Satria Tangko Kepenghuluan Bagan Jawa (Baja) Rabu (23/12/20) sekira jam 17.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.SIK konfirmasi hari jumat (25/12/20) melalui Kasubang Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.

Penangkapan terhadap pelaku narkotika tersebut sekira pukul 23.00 WIB tim opsnal Polsek Bangko.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan barang bukti (BB) diduga narkotika sabu -sabu (-+) berat 1.03 gram ." terang AKP Juliandi mantan kasat narkoba ini.

Kemudian lanjutnya petugas juga melakukan introgasi, Dari keterangan pelaku (BB) diperoleh dari Erik (dpo) warga jalan suhada kelurahan Bagan hulu Bagansiapiapi.

"Pelaku mantan residivis tersebut lebih satu tahun lamanya menjual narkotika disekitar red, jalan masjid dan jalan satria tangko dikepenghuluan Bagan Jawa  Bagansiapi-api." ujarnya.

Sementara Barang bukti disita (5) paket klip diduga sabu- sabu berat kotor 1.03 Gram, timbangan, uang Rp 125 Ribu dan alat hisap sabu.

"Saat ini tersangka dan Barang bukti berada di mapolsek guna proses pengusutan lebih lanjut ." Pungkasnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index