Mantan Napi Lapas Tembilahan Ini Ngaku Anggota TNI Peras Seorang Wanita

Mantan Napi Lapas Tembilahan Ini Ngaku Anggota TNI Peras Seorang Wanita
Jon Hendri. (Foto: Dok Polda Riau)

HARIANRIAU.CO - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pelaku pemerasan terhadap seorang wanita. Pelaku bernama Jon Hendri (45) memeras dengan modus menyebarkan video dan foto syur korban.

Pelaku merupakan mantan narapidana kasus illegal logging. Pelaku meminta uang Rp30 juta namun baru disanggupi Rp2,7 juta oleh korban berinisial J.

"Tersangka merupakan mantan narapidana Kelas II A Tembilahan Kabupaten Inhil. Bersama tim dari Polsek Kritang, kami berhasil menangkapnya di daerah Desa Kota Baru Kecamatan Seberida," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi, Senin (22/2/2021).

Dia menjelaskan, korban dan tersangka berkenalan lewat Facebook. Untuk memancing korban supaya tertarik, tersangka mengaku sebagai anggota TNI dan memasang profil pria berseragam.

J dan tersangka pun semakin akrab dan akhirnya berpacaran dari jarak jauh. Tersangka pun melalui berani mengirimkan video dan gambar tak senonoh. Tersangka lalu meminta agar korban mengirim video dan foto syurnya.

"Tersangka memakai akun yang menggunakan foto profil seorang anggota TNI. Pelaku terlebih dahulu mengirimkan video dan foto yang melanggar kesusilaan kepada korban dan meminta agar korban juga mengirimkan foto dan video vulgar dirinya," imbuhnya.

Setelah itu, pelaku mulai beraksi dengan mengancam akan menyebar video dan foto syur korban di Facebook jika tidak diberikan uang. Karena ketakutan, korban pun beresedia

"Namun akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Tersangka kita jerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik,"tegasnya. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index