Enam Kapal Asing Berhasil di Musnahkan Kejari Batam

Enam Kapal Asing Berhasil di Musnahkan Kejari Batam

HARIANRIAU.CO - Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali melakukan Eksekusi Pemusnahan 6 (enam) Kapal asing di Perairan Pulau Galang Baru, Batam. Kamis, (04/03/2021).

Diketahui, enam kapal asing tersebut yang terdiri dari lima kapal asal Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia ini di musnahkan dengan cara ditenggelamkan dan dihancurkan. Barang bukti ini dimusnahkan perkara tindak pidana umum perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkract).

Eksekusi pemusnahan ini adalah bagian dari kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 Undang-undang (UU) Nomor (No) 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam Eksekusi putusan pengadilan ini didukung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115). 

Hal ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan Illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia," Kata Kepala Pusat Pemulihan Aset (KPPA) Kejaksaan Agung RI, Elan Suherlan dalam Realis Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan baik yang berada di Pusat maupun Daerah atas dukungannya dalam pemberantasan illegal fishing.

Antam menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Trenggono, KKP tetap berada dalam posisi untuk tidak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing. 

“Diharapkan penenggelaman ini memberikan deterrent effect bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita," Tambah Antam.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Hari Setiyono menyampaikan bahwa penenggalaman ini dilaksanakan bukan dengan cara diledakkan namun dengan cara dilubangi dan diberikan pemberat sehingga dapat tenggelam sampai dasar perairan. Dengan cara tersebut diharapkan dampak kerusakan lingkungan dapat dicegah.

 “Penenggelaman ini diharapkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan dan kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi rumah ikan," ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan Kepalda PPA Kejaksaan Agung RI, Elan Suherlan, Kajati Kepri, Hari Setiyono, Sekretaris Jenderal KKP yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar, Kajari Batam, Polin Oktavianus serta pejabat struktural di lingkungan Kejari Batam dan PSDKP Pangkalan Batam.

PENKUM KEJATI KEPRI/OPPY

Halaman :

Berita Lainnya

Index