AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader, Sebut Sudah Tak Relevan

AHY Cabut Gugatan ke 10 Mantan Kader, Sebut Sudah Tak Relevan

HARIANRIAU.CO - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal, Teuku Riefky Harsya mencabut gugatan terhadap 10 mantan kader yang dulu dipecat karena dinilai terlibat kudeta.

Kuasa hukum AHY, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa alasan di balik pencabutan itu yakni karena materi gugatan dinilai sudah tak relevan lagi.

Hal itu karena Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah mengeluarkan keputusan yang menolak permohonan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Dengan penolakan hasil KLB tersebut, maka kubu AHY menilai bahwa kubu KLB sudah tak memiliki legalitas.

Adapun proses pencabutan gugatan sudah dilakukan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 April 2021.

"Betul dicabut. Hakim mengabulkan. Alasan pencabutan, pertama, apa yang kita gugat itu sudah tidak relevan lagi karena ternyata mereka tidak disahkan oleh Menkumham," kata Fickar, dilansir dari CNN Indonesia.

"Jadi buat apa digugat, mereka sudah tidak punya legalitas lagi," lanjut Fickar.

Untuk diingat kembali, 10 mantan kader yamg didugat dalam perkara ini yaitu Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhonni Allen Marbun.

Terdapat beberapa tuntutan dalam petitum yang diajukan Partai Demokrat kepada Majelis Hakim.

Salah satunya yakni menyatakan turut tergugat, Menkumham Yasonna H. Laoly dilarang menerima pendaftaran, memberikan verifikasi, dan pengesahan terhadap pendaftaran atas perubahan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat dari para tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengklaim sebagai hasil KLB Demokrat.

Adapun hal tersebut telah dilakukan Kemenkumham yang sudah resmi menolak Partai Demokrat hasil KLB dengan ketua umum Moeldoko.

Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna dalam konferensi pers daring pada Rabu, 31 Maret 2021.

Turut hadir pula ketika itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.


Sumber : TERKINI.ID

Halaman :

Berita Lainnya

Index