Anjuran Nabi Muhammad SAW tentang Cara Berdagang yang Berkah

Anjuran Nabi Muhammad SAW tentang Cara Berdagang yang Berkah
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Konsep penjualan atau selling harus dilakukan pengusaha setelah memiliki landasan yang kuat dalam rancangan bisnisnya. Setelah tahu apa yang akan dijual dan target pasarnya, langkah selanjutnya adalah melakukan penjualan kepada target konsumennya tersebut.

Tentu saja, aktivitas penjualan butuh strategi dan pertimbangan yang matang. Pengusaha tidak boleh memaksakan konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan. Dikutip dari buku Strategi Andal dan Jitu Praktik Bisnis Nabi Muhammad karya Thorik Gunara dan Utus Hardiono Sudibyo, Selasa (27/4/2021), pengusaha harus mempertimbangkan need (kebutuhan), want (keinginan), dan budget (kemampuan daya beli) konsumen yang menjadi target pasar.

Dengan begitu, dia bisa meyakinkan konsumen bahwa produknya bisa memberikan solusi atas berbagai permasalahan konsumennya. Dalam berjualan, pengusaha harus melalui tiga tahapan, yaitu konsumen mempelajari terlebih dahulu produk yang ditawarkan, lalu konsumen melakukan pengenalan yaitu merasakan keunggulan atau manfaat produk, baru setelah itu terjadi proses transaksi.

Dalam berdagang, Nabi Muhammad selalu memberikan kemudahan dalam bertransaksi. Walaupun saat itu beliau berada dalam posisi sebagai price maker, beliau tidak dengan seenaknya menaikkan harga jual dari suatu barang.

Salah satu kisahnya saat Beliau melakukan transaksi dagang dengan menawarkan sebuah kain pelana dan sebuah bejana untuk tempat minum. Beliau bersabda, "Siapa yang ingin membeli kain pelana dan bejana air minum?" Seorang laki-laki menawarnya dengan satu dirham, dan Nabi Muhammad menanyakan apakah ada yang hendak menawar dengan harga yang lebih tinggi. Seorang lagi menawar dengan harga dua dirham, dan Nabi Muhammad pun menjualnya pada orang itu." (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah dan Anas).

Ada beberapa prinsip yang dilakukan Nabi Muhammad ketika melakukan transaksi dan mengatur tata cara berdagang yang baik, berikut ulasannya.

Pertama, Nabi Muhammad dengan tegas melarang adanya monopoli dagang. Monopoli dalam hal ini berkenaan dengan penahanan barang komoditi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin meraup keuntungan di saat barang tidak tersedia di pasar, sehingga mereka dapat menjual dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Nabi Muhammad bersabda, "Pedagang yang mau menjual barangnya dengan spontan akan diberi kemudahan, tetapi penjual yang menimbun barang akan mendapat kesusahan." (HR. Ibnu Majah dan Thusiy).

Kedua, tidak boleh ada harga komoditas yang melebihi batas. Nabi Muhammad menganjurkan penjual juga harus memberi kemudahan dalam bertransaksi. Beliau bersabda, "Pedagang yang baik adalah pedagang yang mudah dalam membeli dan mudah dalam menjual." (HR. Bukhari, dari Jabir Ra.).

Ketiga, orang yang membayar dimuka suatu barang tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut menjadi miliknya. Selain itu, penjual dan pembeli bisa memutuskan untuk meneruskan transaksi atau tidak ketika keduanya masih dalam satu tempat. Ketika keduanya sudah berpisah, maka tidak ada lagi transaksi yang membatalkan perjanjian awal.

Nabi Muhammad bersabda. "Apabila dua orang telah melakukan jual beli maka tiap-tiap orang dari keduanya boleh khiyar (memilih meneruskan jual beli atau tidak) selama mereka belum meninggalkan berpisah dan keduanya masih berkumpul, atau salah satu dari keduanya telah memberi khiyar pada yang lain dan keduanya telah melakukan jual beli atas dasar khiyar itu, maka sesungguhnya jual beli itu haruslah dilakukan atas yang demikian" (HR. Bukhari).

Jika keduanya telah berpisah sesudah melakukan jual beli, sedangkan yang satu lagi belum meninggalkan (tempat) jual beli, maka jual beli itu harus berlaku demikian (setelah keduanya melakukan transaksi dan berpisah dari tempat jual-beli, maka tidak boleh ada lagi transaksi yang membatalkan perjanjian awal).

sumber okezone.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index