Dinas LHK Pastikan Izin Perluasan Riau Komplek Sesuai Prosedur Andal

Dinas LHK Pastikan Izin Perluasan Riau Komplek Sesuai Prosedur Andal
Kepala Dinas LHK Riau Maamun Murod

HARIANRIAU.CO - Pemprov Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memastikan pemberian izin lingkungan terkait pengembangan Riau Komplek dalam meningkatkan kapasitas produksi PT RAPP, telah memenuhi prosedur analis dampak lingkungan (Andal).

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas LHK Riau Maamun Murod menanggapi adanya kritikan dari NGO Pemerhati Lingkungan terkait pemberian izin tersebut oleh Gubernur Riau. Murod mengatakan, jika pemberian izin itu melalui mekanisme yang sangat panjang dan bukan secara diam-diam.

"Sesungguhnya ini tidak benar, karena prosesnya sangat panjang sekali ini. Prosesnya dari Maret 2020, baru disahkan Januari 2021," terang Murod, Kamis (29/4/21) di Pekanbaru.

Murod memaparkan, sebelum izin disetujui terlebih dahulu dilakukan penilaian terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), untuk rencana peningkatan kapasitas produksi dan pengembangan fasilitas pendukung di Riau Komplek PT RAPP itu. Kajian dan penilaian itu dilakukan oleh Tim Teknis Komisi Amdal terdiri dari dinas terkait, para tenaga ahli dari akademisi dan lainnya.

"Ada Profesor ahli kimia, ahli pengelola alam dan sumber lingkungan, ahli biologi dan kemudian juga ada ahli konstruksi. Jadi yang mengkaji itu bukan dari DLHK melainkan dari Komisi Amdal," ulasnya.

Selain itu lanjutnya, juga dilakukan pertemuan Rapat Komisi Amdal pada Desember 2020 lalu secara virtual (zoom meeting) dengan sejumlah stake holder terkait untuk membahas rencana perluasan di kawasan Riau Komplek itu. Pertemuan itu diikuti oleh Dinas PUPR Riau, Disnakertrans Riau, Dinas LHK Pelalawan, Dinas LHK Siak, unsur Kecamatan di Pelalawan dan Koto Gasib Siak, Tokoh Masyarakat, LSM Pelalawan, LSM Siak, LSM Anak Rimba, LSM Jikalahari dan lainnya.

Menurut Murod, apabila ada keberatan terkait pemberian izin itu, seharusnya NGO atau LSM bisa menyampaikannya langsung saat Rapat Komisi Amdal itu. Bukan setelah diterbitkan izin oleh Pemprov Riau.

Terkait tudingan NGO bahwa tahapan perluasan Riau Komplek ini telah dilakukan oleh PT RAPP, Murod mengatakan hal itu tidak benar. Karena menurutnya, perluasan dan peningkatan kapasitas itu baru bisa dimulai tahun 2022 mendatang.

Lagi pula lanjut Murod peningkatan kapasitas produksi pulp and paper PT RAPP dari 3.150.000 menjadi 5.800.000 itu tidak dilakukan secara serta merta dalam satu tahun. Namun dilakukan secara bertahap mulai tahun 2022 hingga tahun 2025 mendatang.

Kemudian, terkait kekhawatiran NGO dengan adanya peningkatan kapasitas produksi, otomatis akan menambah bahan baku kayu 23,3 juta ton, sementara PT RAPP dinilai tidak memiliki bahan baku yang memadai, sambung Murod, hal itu telah diantisipasi. Pihak PT RAPP akan membeli bahan baku dari luar Provinsi Riau. Selain itu, tidak semua bahan bakunya adalah kayu tetapi juga chips.

"Ada tiga sumber bahan baku yang telah disiapkan PT RAPP. Pertama dari hasil HTI PT RAPP, kemudian dari perusahaan kerjasama operasional (KSO) dan pembelian kayu dan chips dari luar provinsi dan negeri seperti Kalimantan dan Negeri Serawak Malaysia untuk pembelian chips-nya," jelas Murod.

Pada kesempatan itu, Murod juga memastikan PT RAPP tidak ada menambah perluasan kawasan hutan tanam industri untuk perluasan Riau Komplek dan peningkatan kapasitas produksinya itu. Karena kalau itu dilakukan, pasti ada sanksi pencabutan izin operasional oleh pemerintah.

Namun yang terpenting sebut Murod, dengan adanya peningkatan kapasitas produksi ini tentu akan menambah peluang tenaga kerja bagi warga lokal. Karena PT RAPP akan membangun pabrik Rayon yang baru di Kerinci Kanan Kabupaten Pelalawan dan Koto Gasib Kabupaten Siak.

"Pabrik Rayon ini nanti akan menghasilkan industri tekstil. Artinya inikan kaitannya dengan penyerapan tenaga kerja dan tentunya akan membantu masyarakat tempatan,"tuturnya. (MCR)

Halaman :

Berita Lainnya

Index