Pekanbaru Berstatus Zona Merah, Pemprov Kembali Terapkan WFH

Pekanbaru Berstatus Zona Merah, Pemprov Kembali Terapkan WFH
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Kondisi Kota Pekanbaru, dalam catatan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, dalam zona merah. Pemerintah Provinsi Riau, mengambil sikap dan kembali menerapkan sistem Work From Home (WFH), bagi Pegawai Negeri Sipil dan honorer.

Dalam prakteknya, Pemprov menetapkan hanya 25 pegawai yang diminta bekerja di kantor secara bergantian. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan Senin (17/5/2021) mengatakan, keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau.

Penerapannya, kata Ikhwan, mulai dilakukan hari Senin (17/5/2021) hingga situasi penanganan Covid-19 di Provinsi terkhusus di Kota Pekanbaru kembali teratasi.

Dalam SE itu, lanjut Ikhwan, sistem WFH juga di tetapkan bagi kalangan ASN dan honorer yang berusia 55 tahun. Kemudian, ibu hamil dan menyusui.

''Penetapan ini karena mereka rawan terhadap penularan Covid-19,'' sebut Ikhwan seperti dikutip harianriau.co dari laman riauaktual.com.

''Inti surat itu, terkait sistem kerja ASN dan non ASN di masa adaptasi kebiasaan baru di lingkungan Pemprov Riau,'' jelas Ikhwan lagi.

Sedangkan, untuk penerapan sistem kerjanya hanya bagi 25 pegawai yang bekerja di kantor secara bergantian. Pihaknya menyerahkan penyusunannya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

Untuk update terkonfirmasi Covid-19 pada Senin (17/5/2021) ini. Satgas mencatat terdapat penambahan 318 kasus terkonfirmasi Covid-19. 

Sedangkan, kabar baiknya, terdapat penambahan 602 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh. 

''Kabar dukanya, terdapat penambahan 21 pasien yang dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19,'' kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir.


 

Halaman :

Berita Lainnya

Index