Satuan Narkoba Polres Kuansing Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu

Satuan Narkoba Polres Kuansing Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu

HARIANRIAU.CO-Jajaran Kepolisian Resort Kuantan Singingi Riau melakukan penangkap terhadap dua orang pelaku pengedar Nakotika jenis sabu sabu pukul 21.00 wib di desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kab. Kuansing,  Selasa (8/6/2021). 

Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat melalui Kasat Narkoba AKP P.J. Nababan SH.MH. yang kemudian memimpin langsung penyelidikan bersama anggota, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti yang ada pada pelaku.

Kedua pelaku yaitu : AY (40 th) laki-laki yang bekerja sebagai buruh, dan ER (28 thn) wiraswasta, yang bertempat tinggal di Desa Perhentian Sungkai Kec. Pucuk Rantau Kab. Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK.MM, melalui Kasat Narkoba AKP P.J.Nababan SH.MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Penangkapan tersebut atas bantuan dan peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami dan harapan kami agar masyarakat jangan takut untuk terus memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui adanya pengedar, bandar maupun penyalahgunaan narkoba."

"Pelaku dilakukan pengerebekan dan penangkap didalam sebuah rumah di desa pehentian sungkai kec. Pucuk Rantau saat pelaku sedang meracik atau memaketkan narkotika diduga jenis sabu tersebut, Terang Kasat Narkoba AKP P.J.Nababan SH.MH.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan dan dilakukan penyitaan dari pelaku yaitu 6 ( enam ) paket plastik yg berisi sabu, timbangan digital, uang Rp. 150.000, 3 ( tiga ) unit handphone, 1 ( satu ) unit mobil merk Agya BG 1310 IB. 

"Saat ini para pelaku kita proses hukum untuk mempertanggung jawakan perbuatannya sesuai dalam Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, UU NO. 35 Thn 2009 tentang Narkotika," tutup Kasat Narkoba. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index