Pelaku PETI beserta Exsavatornya Diamankan Polres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto : Kami Tindak tegas

Pelaku PETI beserta Exsavatornya Diamankan Polres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto : Kami Tindak tegas

HARIANRIAU.CO-Tim Pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali berhasil mengungkap aksi PETI pada hari Rabu tanggal 7 Juli 2021 yang beroperasi areal perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Alah Kec. Hulu Kuantan Kab. Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK.,MM ketika dikonfirmasi media membenarkan jajarannya telah melakukan kegiatan penegakan hukum tindak pidana PETI. Operasi tersebut Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH dan Kasat Sabhara AKP Hajarul Aswad dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, Kamis(8/7/2021). 

Kapolres menjelaskan, "Operasi tersebut Dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, SH dan Kasat Sabhara AKP Hajarul Aswad, satu orang pelaku dan sejumlah barang bukti termasuk 1 unit Eksavator berhasil kami amankan dari TKP dan langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk selanjutkan kami proses secara hukum, sedangkan 2 pelaku lainnya yang melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas, saat ini 2 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian."

Aktifitas PETI yang berhasil diungkap tersebut tidak terlepas dari strategi yang telah direncanakan dan disiapkan oleh Tim Pemberantasan PETI Polres Kuansing. "Alhamdulillah, berkat kerja keras dan juga tentunya kesabaran TIM untuk mengintai aktifitas pelaku PETI yang kerap sembunyi-sembunyi dari pantauan petugas," Lanjut Kapolres.

Satu orang pelaku An. Tn. MS (28 thn) saat ini sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya yang diduga melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. 

"Terkait aktifitas PETI, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas illegal tersebut, karena selain merusak lingkungan juga akan menanggung resiko untuk diproses secara hukum pidana, dan tentunya akan ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," Tegas Kapolres. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index