Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara

Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara
Gisella Anastasia

HARIANRIAU.CO -  Penyebar video syur Gisel, PP dan MN divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk hasil sidang hari ini, tanggal 13 Juli 2021, bahwa Majelis Hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp50 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan kurungan penjara," ujar Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP lewat sambungan telepon, Selasa (13/7/2021).

"Sama MN juga, 9 bulan plus denda 3 bulan atau dibayar Rp50 juta," lanjutnya.

Menyikapi vonis hakim, Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP menyayangkan. "Saya pribadi sih keberatan gitu," kata dia.

Namun di sisi lain, Roberto Sihotang belum berkomunikasi dengan PP terkait vonis tersebut. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan sikap.

"Kami kan penasihat hukum, jadi harus berbicara juga dengan terdakwa terlebih dahulu. Makanya kami memutuskan untuk terdakwa PP untuk pikir-pikir dulu, karena saya harus bicara dulu dengan saudara PP apakah dia mau banding atau tidak," jelasnya seperti dikutip dari laman okezone.com.

Sebagaimana diketahui, PP dan MN sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas penyebaran video syur Gisel. Keduanya dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan perkara Gisel hingga saat ini belum diketahui nasibnya. Padahal baik Gisel maupun Michael Yukinobu de Fretes selaku pemeran pria sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2020.


 

Halaman :

#Gisel Anastasia

Index

Berita Lainnya

Index