Legislator PAN yang Blokade Rumah Tahfiz Alquran Akhirnya di Tegur Pemkot

Legislator PAN yang Blokade Rumah Tahfiz Alquran Akhirnya di Tegur Pemkot

HARIANRIAU.CO -  Pemerintah Kota Makassar turut merespons peristiwa penutupan akses masuk hingga intimidasi dan kekerasan kepada murid Rumah Tahfidz Qur’an Nurul Jihad, Kompleks IDI Pettarani, Jl Bumi Karsa Blok GA 9 Nomor 2, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang.

Aksi penutupan akses masuk tersebut diduga dilakukan seorang anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Fraksi PAN, Amiruddin, bersama keluarganya.

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Camat Panakkukkang telah melakukan peneguran kepada pihak yang telah melakukan kegiatan pembangunan di atas tanah fasum (fasilitas umum peruntukan jalan) yang membuat akses jalan menjadi tertutup bagi penghuni Rumah Tahfidz Qur’an Nurul Jihad dan penghuni rumah lainnya, Andriana Barrang.

Pihak kecamatan meminta untuk segera menghentikan kegiatan tersebut dan membongkar sendiri bangunan pagar yang berdiri diatas tanah fasum tersebut.

“Saya berharap persoalan ini segera selesai dengan baik,” tegas Danny.

Pihak Camat pun telah menindaklanjuti, dengan  bergerak cepat bersama unsur Tripika, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ke lokasi, Jumat 23 Juli 2021.

Camat Panakkukang, Tahir Rasyid menjelaskan, 
Rumah yang setiap harinya dimanfaatkan untuk belajar Alquran bagi anak kurang mampu itu, jalan masuknya ditutupi dengan dipagari tembok batu.

Lokasi yang dipagari oknum legislator tersebut, kata Thahir Rasyid, merupakan fasum atau milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Oleh karena itu, Thahir Rasyid akan mengirim surat somasi kepada Amiruddin agar segera merobohkan pagar yang dibangun itu.

Dalam surat tegurannya yang ditujukan kepada  Amiruddin, Camat meminta oknum legislator tersebut untuk menghentikan pembangunan dan membongkar bangunan tersebut.

“Bahwa berdasarkan pengaduan warga Kelurahan Masale Nomor 001/LPM/KM/VII/2021, tanggal 21 Juli 2021 perihal keberatan/keluhan masyarakat yang berdomisili di Jalan Ance Dg Ngoyo Lorong 5 (buntu), dan pantauan kami di lapangan pada Jum’at, 23 Juli 2021, ternyata Saudara melaksanakan kegiatan pembangunan pagar di atas tanah Fasum (Peruntukan Jalan) sehingga akses jalan, menjadi tertutup.

Berdasarkan 2 (dua) hal tersebut diatas maka kegiatan pembangunan pagar Saudara diduga:

1. Melaksanakan kegiatan diatas tanah Fasum tanpa se-izin Pemerintah Kota Makassar,

2. Telah menutup akses jalan bagi 2 bangunan lainnya, yaitu: Rumah Tahfizh Qur’an Nurul Jihad dan Rumah Warga Atas Nama Ibu Andriana Barrang.

Untuk itu diminta kepada saudara, untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan membongkar sendiri bangunan pagar di atas tanah Fasum (jalan). 

Bahwa apabila surat teguran ini tidak diindahkan maka Pemerintah Kota Makassar akan melakukan tindakan lebih lanjut terhadap bangunan saudara,” tulis surat tersebut.

Sebelumnya, ramai dikabarkan sejumlah hafiz dan hafizah Al Qur’an Rumah Tahfidz Qur’an Nurul Jihad, Kompleks IDI Pettarani, Jl Bumi Karsa Blok GA 9 Nomor 2, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, mendapat mengalami intimidasi dan kekerasan dari tetangga mereka.

Mirisnya, pelaku diduga anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Amiruddin, bersama keluarganya. Bahkan, belakangan oknum tersebut juga membangun pagar tembok yang menutup akses masuk ke rumah Tahfiz tersebut.


sumber terkini.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index