Cara dan Syarat Memperpanjang SKCK

Cara dan Syarat Memperpanjang SKCK
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam. Masa berlaku surat ini adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apa syarat memperpanjang SKCK?

SKCK merupakan surat yang berisi keterangan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Jika telah melewati masa berlakunya, SKCK bisa diperpanjang.

Adapun tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir yang telah disiapkan.

Namun, kini mendaftar SKCK juga bisa dilakukan secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia.

Syarat permohonan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Dikutip langsung dari laman skck.polri.go.id, berikut ini syarat dan ketentuan untuk membuat SKCK untuk pertama kalinya.

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan syarat sebagai berikut:
  • Latar belakang merah
  • Foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Foto tidak menggunakan aksesoris wajah
  • Tampak muka
  • Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

 

Syarat memperpanjang SKCK

  1. Lembar SKCK lama asli yang masa berlakunya sudah habis
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP atau SIM
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Pas foto terbaru warna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  6. Formulir perpanjang SKCK yang bisa didapatkan di loket pelayanan kantor polisi.

 

Cara memperpanjang SKCK secara langsung

  1. Langsung mendatangi kantor polisi pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 
  2. Mendatangi loket bagian pelayanan SKCK untuk meminta formulir perpanjang SKCK
  3. Mengisi formulir tersebut dan menyerahkannya kepada petugas
  4. Kelengkapan syarat akan diperiksa
  5. Jika sudah lengkap, pemohon harus membayar biaya SKCK sebesar Rp10.000
  6. Pemohon akan dipanggil oleh petugas apabila SKCK sudah jadi.

 

Cara memperpanjang SKCK secara langsung

  1. Kunjungi laman https://skck.polri.go.id
  2. Klik menu di pojok kanan atas, lalu pilih opsi ‘Form. Pendaftaran’
  3. Isi formulir yang berisi satwil, hubungan keluarga, perkara pidana, lampiran, data pribadi, pendidikan, ciri fisik, dan keterangan
  4. Pada bagian ‘Jenis Keperluan’ di formulir satwil, isi alasan pemohon mengajukan pembuatan SKCK untuk menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat (Mabes Polri, Polda, atau Polres)
  5. Unggah foto sesuai ketentuan
  6. Lampirkan rumus sidik jari yang didapat di kantor Polres sesuai domisili. Di sini, bagi pemohon yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, maka tidak perlu mengurus dari awal lagi
  7. Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pembayaran dan nomor untuk melakukan pembayaran biaya SKCK 
  8. Biaya tersebut bisa dibayarkan secara langsung ke kantor polisi atau melalui bank BRI
  9. Terakhir, cetak tanda bukti pembayaran yang akan digunakan untuk penerbitan SKCK di kantor polisi.

Demikian syarat memperpanjang SKCK dan langkah-langkah memperpanjangnya secara online maupun offline.

sumber viva.co.id

Halaman :

Berita Lainnya

Index