Melalui Webinar, Masyarakat Bengkalis Dibekali Pemahaman Privasi dan Keamanan di Dunia Digital

Melalui Webinar, Masyarakat Bengkalis Dibekali Pemahaman Privasi dan Keamanan di Dunia Digital

HARIANRIAU.CO  - Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021. 

Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Pada hari Jumat 20 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB, Webinar Indonesia Makin Cakap Digital dilaksanakan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, M.Si., dan Presiden RI, H. Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.


Dr. Virienia Puspita (Dosen Senior Universitas Binus), pada pilar Kecakapan Digital. Virienia memaparkan tema “Informasi Digital, Identitas Digital, Dan Jejak Digital Dalam Media Sosial”. 

Dalam pemaparannya, Virienia menjelaskan informasi yang ada pada dunia digital, dalam bentuk elektronik, yang disimpan, dikombinasi atau dimanipulasi, dan ditampilkan dengan menggunakan perangkat komputer. Informasi digital dapat disalin, diedit, dan dipindahkan tanpa kehilangan kualitasnya. Identitas digital membantu untuk membuktikan siapa kita, saat akan mengakses layanan online. 

Identitas digital adalah bentuk informasi mengenai individu, organisasi, atau perangkat elektronik yang eksis secara online. Diperlukan untuk verifikasi data identitas pribadi, saat akan mengakses layanan online. 
Jejak digital merupakan data yang tertinggal setiap kali seseorang menggunakan layanan digital, atau seseorang memposting informasi tentang orang itu ke forum digital, seperti jejaring sosial. Jejak digital dapat mencakup informasi tentang pribadi, rumah, dan pekerjaan,serta lainnya, informasi dimana orang lain, termasuk mereka yang memiliki niat jahat, dapat dengan mudah mendapatkan akses. 

Cara melindungi diri dari media sosial, antara lain buat akun media sosial menjadi privasi, tidak memasukan nama lengkap, pikirkan sebelum unggah, bicarakan dengan teman saat menandai foto, bersihkan jejak digital, serta pantau komentar yang dibuat orang lain.

Dilanjutkan dengan Pilar Keamanan Digital, oleh Dedy Mulyana, S.H., M.H (Dosen FH UNHAS). Dedy mengangkat tema ”Perlindungan Hak Cipta Di Ranah Digital”. 

Dedy membahas hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. 

Manfaat perlindungan Undang-Undang hak cipta bagi pemilik pencipta, meliputi hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral ialah hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta. Hak ekonomi ialah hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya.

Hak cipta dalam sebuah software atau aplikasi, meliputi kode program dengan bahasa pemograman Java, desain tampilan aplikasi, gambar atau foto dalam aplikasi, musik dalam aplikasi, dan tulisan dalam aplikasi. 

Cara mendaftarkan hak cipta, melalui masuk ke situs dgip.go.id, isi data lengkap, login menggunakan username yang telah di berikan, menggunggah dokumen persyaratan hak cipta, dan melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.

Pilar Budaya Digital, oleh Wanzul Fadhil Intizam (Ketua DPC GMNI Pekanbaru). Wanzul memerikan materi dengan tema “Literasi Digital Dalam Meningkatkan Wawasan Kebangsaan”. 
Wanzul menjelaskan pentingnya literasi digital dalam wawasan kebangsaan meliputi nilai dasar wawasan kebangsaan dengan menerapkan cinta tanah air dan bangsa, masyrakat adil dan makmur, tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, dan bersatu, serta demokrasi atau kedaulatan rakyat. 

Aktualisasi wawasan kebangsaan mencakup aspek moral dan aspek intelektual. Aspek moral, adanya komitmen untuk menjaga eksistensi dan peningkatan kualitas bangsa. Aspek intelektual, adanya pengetahuan yang memadai untuk menghadapi berbagai tantangan dan potensi yang dimiliki bangsa. 

Pemahaman wawasan bangsa pada hakikatnya dilandasi oleh Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa untuk dijadikan pedoman bertingkah laku bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hingga terbentuk karakter bangsa. Teknologi informasi dan wawasan kebangsaan menjadi sahabat kental, karena terjadi pertaruhan moral dan intelektual.

Narasumber terkahir pada pilar Etika Digital, oleh Elgamar, S.Kom., M.Kom (Dosen Teknik Informatika Universitas Islam Kuantan Singingi). Elgamar mengangkat tema “Sosialisasi E-Market Bagi Pelaku Umkm”. 

Elgamar membahas e-market atau marketplace merupakan pasar yang berbasis elektronik atau berbasis online. Urgensi pasar online bagi UMKM, meliputi perluasan pasar, peningkatnya daya saing, terjadinya perubahan gaya dan pola hidup masyarakat di era digital, serta tingginya kebutuhan penjual dan pembeli online. 

E-market yang populer di Indonesia, seperti Lazada, Blibli, Bukalapak, Shopee, dan Tokopedia. Perihal yang perlu diperhatikan dalam keamanan transaksi digital e-market bagi penjual, meliputi persiapkan konten produk, pilih platform yang sesuai, responsif terhadap konsumen, dan promosikan produk melalui berbagai media sosial. 

Perihal yang perlu diperhatikan dalam keamanan digital e-market bagi pembeli, mencakup review toko dan produk online yang di jual, perhatikan terstimoni atau feedback dari pembeli lain, tanyakan ke penjual, jika ragu terhadap produk yang dijual, tidak memberikan Kode OTP kepada siapapun dalam proses registrasi dan, verifikasi akun.
Webinar diakhiri, oleh Prisillia (Konten Kreator dan Influencer). 

Prisillia menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa cara melindungi diri dari media sosial, antara lain buat akun media sosial menjadi privasi, tidak memasukan nama lengkap, pikirkan sebelum unggah, bicarakan dengan teman saat menandai foto, bersihkan jejak digital, serta pantau komentar yang dibuat orang lain. 

Manfaat perlindungan Undang-Undang hak cipta bagi pemilik pencipta, meliputi hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak moral ialah hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta.

Pemahaman wawasan bangsa pada hakikatnya dilandasi oleh Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa untuk dijadikan pedoman bertingkah laku bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hingga terbentuk karakter bangsa. 

Teknologi informasi dan wawasan kebangsaan menjadi sahabat kental, karena terjadi pertaruhan moral dan intelektual. Perihal yang perlu diperhatikan dalam keamanan digital e-market bagi pembeli, mencakup review toko dan produk online yang di jual, perhatikan terstimoni atau feedback dari pembeli lain, tanyakan ke penjual, jika ragu terhadap produk yang dijual, tidak memberikan Kode OTP kepada siapapun dalam proses registrasi dan, verifikasi akun. (rilis)

Halaman :

Berita Lainnya

Index