Pemda Inhil Belum Dapat Sajikan Data RPJMD Lengkap dan Valid

Pemda Inhil Belum Dapat Sajikan Data RPJMD Lengkap dan Valid
Padli, S. Pd.I Anggota DPRD Inhil dari Fraksi PKB

HARIANRIAU.CO - Fraksi Partai  Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir mengkritisi terhadap perubahan RPJMD yang masih menjadi persoalan mendasar dan kelemahan daerah Kabupaten Inhil karena belum dapat menyajikan data yang lengkap, akurat dan valid.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) FPKB DPRD Inhil, Padli, S.Pd.I pada saat Rapat Paripurna Pemandangan Umum FPKB terhadap 5 buah Ranperda tahun 2021  di Gedung DPRD Inhil, Kamis (14/10/2021).

Menurut FPKB, keberhasilan perencanaan pembangunan tidak terlepas proses pengelolaan dan penyajian data dan informasi yang objektif, akurat, valid, reliable dan akuntabel sesuai dengan kondisi eksisting yang ada.

"Bahkan beberapa data penting justru tidak bisa ditampilkan lantaran tidak adanya data dan informasi, sehingga gambaran umum kondisi daerah dalam tatanan kebijakan dan  kondisi eksisting, target capaian kesejahteraan dan kelemahan daerah menjadi bias dan tidak terukur, " kata Padli.

Akibatnya, sambung Padli, Perda RPJMD hanya sekedar pemenuhan syarat peraturan perundang-undangan saja dan hampir semua OPD dalam penyusunan program kegiatannya tidak mengacu kepada Perda RPJMD yang ada, sehingga banyak program OPD hanya berdasarkan selera kebutuhan pemikiran masing-masing OPD saja.

"Seharusnya Pemerintah Daerah dan OPD nya  harus selalu mempunyai basis data (data base) yang lengkap,  terpercaya, valid dan senantiasa diperbaharui (up to date)," imbuhnya.

Sebagai dasar penyusunan program kegiatan yang dituangkan dalam kebijakan  RPJMD dan khususnya terhadap Bapeda sebagai perencanaan pembangunan daerah, seharusanya membangun manajemen database yang terintegrasi antara institusi yang ada dan membentuk satu pangkalan data sebagai pusat data daerah.

Kemudian, ditambahkan Padli, setiap data yang masuk sejatinya juga mesti dibaca, disurvei, diolah, ditafsir, dan dimaknai, sehingga diperoleh data-data kuantitatif dan kualitatif.

"Data ini yang nantinya mengambarkan  capaian, keberhasilan, dan masalah pembangunan dalam berbagai sektor dan menjadi dasar penyusunan program kegiatan setiap OPD yang ada," sebut Padli, sekretaris FPKB DPRD Inhil ini.

Dalam Sidang Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tersebut menyampaikan  saran dan masukan terhadap 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang RPJMD Indragiri Hilir Tahun 2018- 2023, Perubahan Kedua Atas Perda nomor 13 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Indragiri Hilir, Perubahan Penyertaan Modal, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Program Desa Maju Indragiri Hilir Jaya Plus Terintegrasi. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index