Apa Hukum Menjual Ginjal untuk Bayar Utang?

Apa Hukum Menjual Ginjal untuk Bayar Utang?
Ilustrasi. (Pexels)

HARIANRIAU.CO -  Inilah penjelasan hukum menjual ginjal untuk bayar utang yang disampaikan oleh Buya Yahya. Utang adalah hal yang harus dilunasi. Hal ini sering membuat orang yang punya utang menjadi bingung mencari cara melunasinya.

Bahkan, tidak sedikit yang terlintas di pikiran untuk menjual organ tubuh agar bisa melunasi utang.

Bolehkah menjual ginjal untuk melunasi utang di dalam Islam?

Dilansir dari unggahan kanal YouTube Al-Bahjah TV, yang diunggah pada 6 Mei 2018, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum menjual ginjal atau organ tubuh.

Hukum menjual ginjal untuk bayar utang

Untuk menjawab pertanyaan ini, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan tentang perbedaan antara menjual organ tubuh dengan donor.

"Donor tuh apa sih artinya, bukan jual, donor tuh mendermakan," kata Buya Yahya.

Donor juga harus memerhatikan kaidah bahaya yang akan ditimbulkan setelahnya.

"Kalau kita mendonorkan anggota tubuh kita, lalu menjadikan sebab bahaya bagi tubuh kita, maka hukumnya haram," jelas Buya Yahya.

Misalnya, mendonor salah satu ginjal untuk orang yang sangat berarti dan penting dalam kehiduppannya.

"Tapi inget, harus menurut medis adalah masih aman dengan satu ginjalnya," kata Buya Yahya.

Lantas, bagaimana hukum menjual organ tubuh, misalnya ginjal?

"Yang jelas menjual tidak boleh, bahaya sekali kalau jual, lebih dari itu adalah kejahatan di dalam urusan semacam ini," tegas Buya Yahya.

Ginjal dan anggota tubuh manusia bukanlah milik manusia tersebut sehingga haram untuk dijual.

"Haram, ginjal bukan milikmu sehingga bisa dijual, haram menjual ginjal, haram menjual darahmu," tegas Buya Yahya.

"Haram menjual apa pun dari badanmu, karena itu bukan milik kita," lanjut Buya Yahya.

Oleh karena itu, Buya Yahya mengingatkan untuk menjauhi utang yang berlebihan hingga harus menjual organ tubuh untuk melunasinya.

Perlu diingat juga bagi pemberi utang, Islam mengatur agar memberikan keringanan waktu sampai memiliki kemampuan untuk melunasi utang.

Selain itu, sebaiknya jauhi utang yang bisa memberatkan di kemudian hari. Apalagi jangan sampai terjebak di dalam utang riba.

Wallahu a’lam.***

sumber portaljember.com

Halaman :

Berita Lainnya

Index