Jadi Tersangka OTT KPK, Ternyata Kekayaan Bupati Kuansing

Jadi Tersangka OTT KPK, Ternyata Kekayaan Bupati Kuansing
Ilustrasi. (Pexels)

HARIANRIAU.CO - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra (AP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat.

Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu.

Selain Bupati periode 2021-2026 tersebut, KPK juga menetapkan Sudarso (SDR) dari pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai tersangka kasus ini.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa dugaan tindak pidana maling uang rakyat yang menjerat keduanya berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan beberapa bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana maling uang rakyat tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka,” ucap Lili Pintauli Siregar, dikutip dari Antara, Rabu, 20 Oktober 2021.

Ditetapkan sebagai tersangka, harta kekayaan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra pun tidak luput dari sorotan.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari situs resmi KPK, dia melaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp3,7 miliar.

Laporan tersebut disampaikan pada 31 Maret 2021 untuk pelaporan akhir menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kuansing.

Andi Putra yang berpasangan dengan Suhardiman Amby ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Kuangsing 2020.

Dalam pelaporannya, Andi Putra tercatat memiliki delapan tanah dan bangunan senilai Rp3,15 miliar yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Kuansing.

Selanjutnya, dia tercatat memiliki tiga unit kendaraan bermotor senilai Rp860 miliar yang terdiri atas satu unit mobil Honda Jeep keluaran tahun 2012.

Kemudian satu unit mobil Mitsubishi Pajero keluaran tahun 2019, dan satu unit motor Yamaha keluaran tahun 2018.

Andi Putra pun tidak tercatat memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga maupun kas, dan setara kas.

Total keseluruhan harta kekayaannya sebesar Rp4 miliar, tetapi dia tercatat memiliki utang Rp285,4 juta. Sehingga, total harta kekayaannya senilai Rp3.724.520.000.

sumber pikiranrakyat

Halaman :

#KPK OTT di Kuansing

Index

Berita Lainnya

Index