Antisipasi Karhutla, DLH Kuantan Singingi Lakukan Sosialisasi Dan Akan Mutahirkan Data MPA

Antisipasi Karhutla, DLH Kuantan Singingi Lakukan Sosialisasi Dan Akan Mutahirkan Data MPA

HARIANRIAU.CO-Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kuantan Singingi (Kuansing ) melakukan kegiatan sosialisasi dan akan memutakhirkan data Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk mengantisipasi kebakaran lahan. Kebakaran lahan sudah menjadi isu nasional dan internasional.

Hal ini diutarakan Plt. Kadis DLH Kab. Kuantan Singingi Drs. Rustam diruang kerjanya Senen (15/11/2021). Plt Kadis menyampaikan bahwa saat ini DLH melaksanakan kegiatan sosisalisasi untuk pengendalian pencegahan kebakaran hutan dan lahan terutama dikawasan rawan karhutla seperti di Kec. Kuantan Mudik, Kec. Pucuk Rantau, Kec. LTD, Kec. Singingi Hilir dan Kec. Kuantan Tengah.

“Saat ini kita sedang melaksanakan kegiatan sosisalisasi untuk pengendalian pencegahan kebakaran hutan dan lahan terutama dikawasan rawan karhutla seperti di Kec. Kuantan Mudik, Kec. Pucuk Rantau, Kec. LTD, Kec. Singingi Hilir dan Kec. Kuantan Tengah.” Ujar Plt Kadis.

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan, untuk narsumnya bukan hanya dari DLH tapi juga dari dinas pertanian dan Kepolisian terutama terkait soal penegakan hukum. Adapaun sanksi terkait sanksi terkait pembakar lahan sudah diatur dalam Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Sanksi Pelaku Pembakaran/kebakaran hutan atau lahan berdasarkan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Rustam menjelaskan bahwa selain Sosialisai DLHK akan membentuk kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA), karena mencegah lebih baik dari pada melakukan penindakan. Pembentukan MPA diatur dalam peraturan direktur jenderal perlindungan hutan dan konservasi alam nomor : p. 2/iv-set/2014 tentang pembentukan dan pembinaan masyarakat peduli api direktur jenderal perlindungan hutan dan konservasi alam.

Pada Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1) Pembentukan MPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, didahului dengan penetapan desa sasaran, meliputi desa yang berbatasan dengan kawasan hutan, rawan kebakaran lahan dan berpotensi meluas ke hutan dan atau yang ditetapkan oleh Kepala Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan sebagai desa sasaran. 7 (2) Pembentukan MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. perencanaan; b. persyaratan; c. pembekalan; dan d. penetapan. 

Persyaratan Pasal 6 (1) Persyaratan calon anggota MPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b: a. warga negara indonesia; b. masyarakat yang bertempat tinggal dan atau memiliki lahan garapan di desa sasaran yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan; c. sehat jasmani dan rohani; d. berusia minimal 17 tahun; e. dapat membaca dan menulis secara aktif; f. berkelakuan baik; g. mendaftarkan diri sebagai tenaga relawan; h. membuat surat pernyataan sebagai tenaga relawan; dan i. mengikuti pembekalan bidang pengendalian kebakaran hutan. (2) Calon anggota MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus berasal dari desa sasaran yang berada dalam satu kecamatan. (3) Calon anggota MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan oleh perangkat desa atau kecamatan yang membawahi desa sasaran.

(4) Jumlah calon anggota MPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit 2 (dua) regu yang beranggotakan masing-masing 15 (lima belas) orang dalam 1 (satu) kali pembentukan. (5) Format surat pernyataan sebagai tenaga relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, sebagaimana lampiran I peraturan ini.

Terakhir Rustam menghimbau “karhutla yang sudah menjadi isu nasional dan internasional. Maka perlu sosialisasi karena dampaknya yang luarbiasa terhadap kesehatan dan lingkungan. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan. Kalau masyarakat membuka lahan hendaknya tidak dengan cara dibakar, jadi gunakanlah pembukaan lahan yang ramah lingkungan.”

Halaman :

Berita Lainnya

Index