HARIANRIAU.CO ROHIL - Menjadi Desa definitif dari pemekaran Kepenghuluan Simpang Kanan, Rohil tentunya mempermudah pelayanan kepada masyarakat, namun justru harapan tersebut terbalik 180 derajat, dimana pelayanan tersebut terkesan berbelit-belit.
Kesulitan tersebut di tengarai rumitnya pelayanan publik bagi warga Desa yang mengurus Kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pantauan media yang berkunjung ke Desa tersebut, Senin( 25/1), Kantor kepenghuluan sebagai sarana pelayanan warganya, tidak ada aktifitas sama sekali, tampak Kantor Penghulu dalam keadaan terkunci.
Informasi dari warga setempat, Penghulu M Rosyd nst ,yang akrab di panggil Jon sering tidak berada di kantor, hanya Sekretaris Desa saja yang ada.
Beberapa warga desa yang dikonfirmasi media mengatakan, dari seluruh warga Desa, sekitar 70 persen pengurusan administrasinya ke Labusel, Sumut. "iya Pak, kami mengurus Kartu Keluarga (KK) dan KTP di Labusel," papar warga setempat.
Tidak di ketahui secara pasti mengapa warga yang tinggal di Rohil mengurus status kependudukannya ke kabupaten tetangga, sementara akses pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Rohil turun secara mulus ke Desa tersebut, namun isu yang berkembang mengatakan sulitnya mengurus KTP dan KK di Rohil, di karenakan persyaratan yang macam-macam tambah Penghulunya jarang masuk
Kepala urusan Kepenghuluan Bukit Mas, Azwar hsb saat di konfirmasi Media ini memaparkan. Bapak Penghulu Bukit Mas sedang berada di Bagansiapi api, dalam rangka dinas. "Beliau (Penghulu red) tidak ada dan pagi tadi pergi ke bagansiapiapi,dan sayapun baru pulang berjualan keliling," Katanya. (Sajali Bintang)