Proses Lelang BMN di KESPEL Dumai Dipertanyakan

Proses Lelang BMN di KESPEL Dumai Dipertanyakan
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO DUMAI - Proses lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa 4 unit kendaraan roda empat di kantor Kesehatan Pelabuhan (Kespel) Kelas III Dumai, dipertanyakan oleh masyarakat. Pasalnya pengumuman serta proses pelaksanaan lelang BMN non eksekusi wajib itu dinilai tidak transparan.

“Awalnya Kepala kantor Kespel mengumumkan lelang BMN tersebut disalah satu media cetak lokal. Namun setelah beberapa rekan berminat untuk ikut pelelangan pada hari yang telah ditetapkan, ternyata pelelangan dibatalkan oleh Kepala kantor, H. Efrizon, SKM,” ungkap Zainal, yang mengaku rekannya telah menyetorkan uang jaminan Peserta.

Ditanya apa alasan pembatalan oleh pihak Kespel, ia menjawab juga mempertanyakan kenapa Kepala kantor membatalkan pada hari itu. Padahal, lanjutnya, rekannya dari luar kota juga sangat berminat untuk mengikuti pelelangan BMN tersebut. Ia mengaku jadi curiga adanya melibatkan orang-orang dalam kantor Kespel Dumai sebagai Peserta.

“Dari crosscek informasi dilapangan, ternyata 4 unit BMN itu telah dilelang dikantor KPKNL Dumai. Kita jadi mempertanyakan kapan dilaksanakan lelang dan di media apa mereka (baca : Kantor Kespel) umumkan pelelangannya, kemudian siapa saja Peserta dan Pemenangnya?” tanya Zainal.

Namun hingga berita ini on-line, Pewarta belum berhasil temui Kepala kantor Kespel, H. Efrizon, SKM. Saat dikunjungi ke kantor itu, yang bersangkutan diinformasikan pegawainya sedang dinas keluar kota.

Sementara pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai, dikonfirmasi melalui Seksi Pelayanan Lelang, Susilo P, mengakui bahwa BMN dimaksud yang sebelumnya dibatalkan oleh Pemohon, telah dilakukan pelelangan. Namun ia tidak mengingat persis kapan waktunya, di media apa diumumkan, serta siapa Pembelinya.

“Silahkan konfirmasi kepada Penjual (baca : Kespel), Karena KPKNL Dumai hanya akan melayani permohonan dan melaksanakannya sebagaimana ketentuan PMK No. 93/PMK.06/ 2010,” katanya, Selasa, ( 26/01).

Ditanya mekanisme pembatalan lelang, ia menjelaskan pembatalan dapat dilakukan sebelum pelelangan atas dasar permintaan oleh Penjual disertai dengan alasannya. Sedangkan Pejabat Lelang membatalkan pelelangan BMN tersebut dikarenakan Penjual tidak hadir pada pelaksanaan lelang. (wahanariau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index