Advertorial

Ketua RT dan RW Mau Dipecat, Ini Kata Wardan

Ketua RT dan RW Mau Dipecat, Ini Kata Wardan

HARIANRIAU.CO INHIL - Wardan kecewa dengan sikap Kepala Desa Pengalihan, Kecamatan Enok yang baru saja dilantik. Dimana kades tersebut yang baru memangku jabatan sudah semenah-menah dengan hendak memecat para Ketua RT dan Ketua RW"Mengenai hal itu, saya akan buatkan surat edaran untuk seluruh kepala desa agar slektif," Kata Wardan kepada awak media usai menghadiri Haul Akbar di lapangan Gajah Mada Tembilahan. Minggu (31/1).

Selain itu, Bupati Kelapa ini pun akan meminta kepada SKPD terkait untuk menyampaikan kepada seluruh kades agar tidak semenah-menah mengambil keputusan."Saya akan meminta kepada SKPD terkait agar kades tidak semerta-merta untuk memecat Ketua RT dan RW apa lagi jika berbau politik," Katanya.

Sebelumnya, para RT dan RW desa tersebut mendatangi Kantor BPMPD Inhil. Jumat (29/1). Kedatangan para RT dan RW ini langsung disambut Kabid KPPM, Fahmi. Dalam surat yang mereka layangkan, disampaikan para RT dan RW pada tanggal 20 Januari 2016 para RT dan RW mengikuti rapat yang diadakan oleh pemerintah desa Pengalehan.

Dalam rapat tersebut Kades dan Sekretaris Desa menyampaikan secara lisan bahwa RT dan RW yang ada di desa Pengalehan akan diberhetikan." Bahwa apa yang dilakukan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Pengalehan kami anggap bertentangan dan tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir No 17 Tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan," Tulis para RT dan RW dalam surat bernomor istimewa yang ditanda tangani oleh 20 Ketua RT dan 5 Ketua RW di desa Pengalehan tersebut.

Para RT dan RW ini berharap kebijaksanaan BPMPD Inhil untuk memberikan solusi atas persolaan yang mereka hadapi.Menyikapi hal tersebut, Kabid KPPM BPMPD Inhil, Fahmi mengatakan pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan para RT dan RW dan secepatnya akan melakukan koordinasikan dengan semua pihak yang terkait.

Fahmi memaparkan, pengangkatan lembaga masyarakat desa seperti RT dan RW harus berpedoman kepada Perda Kabupaten Inhil No 17 Tahub 2008. Kepala Desa tidak berhak memberhentikan RT dan RW secara sepihak."Mari sama-sama kita tegakan peraturan, tidak boleh semena-mena, pengangkatan RT harus melalui musyawarah," Tukasnya. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index