Rawan Gugatan, HM Harris-Zardewan Dipastikan Batal Dilantik

Rawan Gugatan, HM Harris-Zardewan Dipastikan Batal Dilantik
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan HM Harris dan Zardewan

HARIANRIAU.CO PELALAWAN - Bupati Pelalawan HM Harris batal dilantik pada 17 Febuar mendatang. Jika dilakukan pelantikan selain melanggar undang-undang juga rawan gugatan.

Penegasan ini disampaikan oleh Kabag Tapen, Drs Novri Wahyudi. Jum'at (12/2/2016). Menurutnya, pelantikan Pak Harris secara tegas harus dilaksanakan setelah habis masa jabatan tanggal 7 April mendatang.

"Dari awal Menteri Dalam Negeri tidak mendukung, meski pengajuan Pak Harris untuk dilantik tanggal 17 Februari didukung sepenuhnya oleh Gubernur," ujarnya.

Katanya, Kementerian menolak pengajuan HM Harris meski dengan alasan yang masuk akal karena lembaga tersebut tak mau melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Di UU itu dijelaskan tidak boleh mengurangi masa jabatan kepala daerah satu hari pun.

"Perjuangan sudah kita lakukan, dan Pak kita sudah berjuang semaksimal mungkin," katanya.

Menurutnya, soal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan sendiri diupayakan akan dilaksanakan pada bulan April, setelah habis masa jabatan Pak Harris tanggal 7 April. Karena jika mengikuti pelantikan yang dijadwalkan bulan Maret, tetap tak bisa karena masa jabatan Pak Harris belum selesai.

"Jadi Kemendagri mengupayakan untuk menjadwalkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan di bulan April, setelah habis masa jabatan Pak Harris tanggal 7 April," tukasnya. (tim)

Halaman :

Berita Lainnya

Index