Tak Ada Agama Membolehkan LGBT

Tak Ada Agama Membolehkan LGBT
Ilustrasi

HARIANRIAU.CO JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk menyadari penuh bahaya posisi LGBT di Indonesia. 

Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Indonesia  tidak mengenal tentang hal-hal yang bisa membuka ruang atau kondisi penyimpangan-penyimpangan seksual, seperti LGBT. 

"Kalau mereka betul-betul ingin menjadi warga negara Indonesia, harus diingat bahwa Indonesia ini adalah negara dengan aturan-aturan yang telah disepakati. Jadi laksanakan saja ketentuan-ketentuan yang ada di Indonesia," katanya di Asrama Haji, Bekasi, Kamis (18/2) malam seperti dikutip dari riautrust.com.

Hidayat menjelaskan jika apabila menilik sila pertama Pancasila, tertera tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. "Tidak ada agama yang membolehkan LGBT," katanya.

Ditambahkan Hidayat, dalam UUD 1945, juga terdapat pasal 29 mengenai asas ketuhanan yang menegaskan sila pertama tersebut. Begitu pun dalam hak asasi manusia terdapat hak untuk mempunyai keluarga dan keturunan. Hal ini tidak mungkin dilakukan oleh LGBT.

Meski demikian, Namun, Hidayat mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tidak kekerasan terhadap kelompok tersebut. Menurutnya, mereka penting untuk diajak berdialog dan dihadirkan terapi-terapi penyembuhan. LGBT bukan bersifat fitrah, tapi merupakan penyimpangan dalam satu tahap kehidupan.

"Jangan diposisikan sebagai musuh, kemudian dilakukan kriminalisasi atau tindakan-tindakan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan," katanya.

Lebih jauh kata Hidayat, dalam UU Kesehatan Jiwa, mereka termasuk kategori orang-orang yang mempunyai masalah kejiwaan. Karena itu, menurut Hidayat, penyembuhannya merupakan satu hal yang memungkinkan. "Permasalahan hukum mereka serahkanlah kepada pihak yang berwajib," ujarnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index