
HARIANRIAU.CO - Pada Triwulan I periode Januari - Maret 2024, realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Indragiri Hilir mencapai angka sebesar Rp. 1.374.590.108.886. Rinciannya, realisasi investasi PMDN sebesar Rp. 849.970.900.000 dan realisasi PMA sebesar Rp. 524.619.208.886. Jumlah tersebut baru mencapai 12,0879% dari target realistis yang diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM RI untuk tahun 2024, yaitu sebesar Rp. 11.371.620.000.000.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kadis PMPSTP Inhil, Haryono, melalui Analis Kebijakan Ahli Madya, Rahman, saat melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Kabupaten Inhil di Desa Kota Baru Reteh, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pada Selasa (11/6/24).
"Capaian ini merupakan hasil kerja keras kita bersama. Oleh karena itu, permasalahan dan hambatan seperti hal di atas harus kita minimalisir. Kami berharap agar laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) disampaikan sesuai periode penyampaian sehingga capaian target realisasi investasi di Kabupaten Indragiri Hilir lebih maksimal," kata Analis Kebijakan Ahli Madya Rahman.
Analis Kebijakan Ahli Madya Rahman menjelaskan bahwa Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan penguatan percepatan daya saing perekonomian, serta mempercepat peningkatan penanaman modal di daerah. Ini mencakup perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal, serta promosi penanaman modal yang tepat sasaran.
Ditambah lagi dengan adanya Sistem OSS RBA, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu:
- Peraturan BKPM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik
- Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
- Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Kementerian Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal
"Tujuannya adalah untuk membangun kesepahaman antara aparatur dan pejabat yang membidangi pelayanan terhadap penanaman modal serta pelaku usaha dalam menghadapi berbagai permasalahan, seperti mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), masalah kemitraan, dan masalah pembuatan dan penyampaian (penginputan) LKPM secara online melalui sistem OSS-RBA, serta masalah lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penanaman modal," jelas Rahman.
Oleh karena itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Rahman mengharapkan agar kegiatan ini dapat diikuti oleh peserta Bimbingan Teknis/Sosialisasi dengan baik dan sampai selesai, sehingga secara positif dapat mendorong peningkatan investasi dan memahami kewajiban pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Yaitu, menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal dan tata cara penggunaan aplikasi LKPM Online melalui sistem OSS Berbasis Risiko secara daring dan berkala sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (Galery Foto)