HARIANRIAU.CO – Untuk meningkatkan integritas pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir, Inspektorat melakukan pendampingan dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas.
Kedatangan tim Inspektorat disambut oleh pejabat fungsional Penata Perizinan Ahli Madya yang bertanggung jawab pada pelayanan publik, Hj. April Linda Purwanti, S.Sos, MM, didampingi oleh Perencana Ahli Muda Apridoni, S.Kom, M.Kom, dan para Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda lainnya.
Dari pantauan media, tim dari Inspektorat yang dipimpin oleh Pengendali Teknis Dedi Kurniawan, SE, didampingi Ketua Tim Norfatmawati, SE, QRMO, melakukan pendampingan dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Indragiri Hilir pada Selasa, 2 Juli 2024.
Pendampingan dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas ini merujuk pada Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
Zona Integritas (ZI) adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Artinya, dengan adanya pendampingan dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI dapat mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. (Galeri Foto)