Polres Inhil Amankan Seorang Diduga Pelaku Ilog

Polres Inhil Amankan Seorang Diduga Pelaku Ilog
Barang bukti saat diamankan pihak kepolisian

INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir mengamankan F (44) seorang pemilik bangsal atau sawmill warga warga Pasar Desa Junjangan Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir diduga pelaku illegal logging.

F saat ditangkap sedang melakukan kegiatan pengolahan kagu hasil hutan, di bangsal kayu di Parit 8 Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Jumat (31/3/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

"F diduga telah melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b dan c atau pasal 87 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung, Minggu (2/4/2017).

Selain mengamankan F, Unit Opsnal juga mengamankan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 M3 (lima kubik, red) yang terdapat di sawmill terduga pelaku dan Kayu log sebanyak lebih kurang 105 Tual yang dirakit dan terdapat di perairan Sungai Junjangan di depan Sawmill terduga pelaku serta 1 unit mesin gesek pengolahan kayu.

Informasi awal, kata Dolifar, berawal dari masyarakat terkait adanya aktivitas illegal loging di wilayah Junjangan Kecamatan Batang Tuaka.

"Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim, melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut," ucapnya.

Dari pengakuan terduga pelaku, mengatakan bahwa kayu tersebut di peroleh dari kawasan hutan di daerah Gaung, yang di ambil sekitar Bulan Februari 2017.

"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index