Polres Rohil Tangkap Dua Pengguna Narkoba Jenis Sabu

Polres Rohil Tangkap Dua Pengguna Narkoba Jenis Sabu

ROKAN HILIR - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus Narkotika Sabu-sabu disebuah cafe.

Pelaku yang diamankan berinisial AR (27) warga Jalan Lapangan C Desa Tangga Batu, Kecamatan Pujud dan DR (42) seorang warga Rantau Prapat Labuhan Batu, Sumatra Utara.

Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi nomor 46/AIII/2017/Rohil/Satnarkoba 31 Maret 2017.

Menurut data yang dihimpun, penangkapan bermula pada Jumat (31/3/2017) sekira pukul 20.00 WIB telah dilakukan Penangkapan terhadap dua orang tersangka AS dan DS yang merupakan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu TKP Cafe milik Tante Pirang Suryani di Jalan Lintas Riau-Sumut Desa Gelora RT 04 RW 02 Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Senembah.

Saat operasi penangkapan, pemilik Cafe Tante Pirangi berhasil kabur dari petugas. Namun dua orang dapat diamankan di dalam kamar Cafe.

"Sebelumnya tersangka bersama tante pirang mengunakan Narkoba dengan ditemuikan barang bukti Sabu-sabu," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis SikMH melalui Kasubang Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery, Sabtu (1/4/2017).

Sementara barang bukti diamankan, 1 Paket Kecil Klip, 1 Buah alat bong, 1 Buah gunting, 2 Buah Mancis Tanpa Kepala, 10 lembar Plastik Klip, 66 Plastik Bening, dan 17 Plastik klip Sedang.

"Barang Bukti dan Kedua tersangka dibawa KeMapolres Rohil guna proses pengusutan lebih lanjut," Kasubag Humas Polres Rohil menjelaskan.



Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index